Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). | ANTARA FOTO/Rahmad

Nasional

Kemendikbudristek: PTM Terbatas Harus Berhati-hati

PTM terbatas bisa dilakukan dengan lima aturan protokol kesehatan.

JAKARTA -- Seiring dengan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM level 1-3. PTM terbatas namun harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan sekolah harus berupaya agar tidak menjadi klaster Covid-19. "Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman, di Jakarta, Rabu (11/8).

Keputusan anak mengikuti PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 masih dipegang oleh orang tau atau wali. "Orang tua atau wali memiliki kewenangan penuh dalam memberi izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," kata dia.

Sekolah yang akan menggelar PTM terbatas harus mematuhi lima aturan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas. Individu dalam satuan pendidikan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per kelas sebanyak 18 anak atau sekitar 50 persen dari total kapasitas normal.

Selanjutnya, SLB semua jenjang juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (60 persen-100 persen). PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar 30 persen.

Kedua, jumlah hari dan jam PTM diatur lewat pembagian rombongan belajar yang ditentukan sekolah. Ketiga, wajib menggunakan masker sesuai aturan, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Perlu juga untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, individu di lingkungan sekolah harus dalam kondisi sehat. Termasuk datang dari rumah dengan keluarga yang tidak bergejala Covid-19. Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran di masa pandemi juga berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan Senin (9/8), yakni Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, No 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta No 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara itu, daerah yang masih dalam level 4 belum diizinkan melakukan PTM terbatas. Daerah dalam PPKM level 4 hanya bisa menggelar PJJ.

photo
Seorang siswa berkebutuhan khusus mengikuti vaksinasi COVID-19 di SLBN 9 Jakarta, Jumat (6/8/2021). Sebanyak 50 siswa berkebutuhan khusus yang berusia 12-17 tahun di sekolah itu menjadi target vaksinasi. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jateng Belum akan Mulai PTM Terbatas

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tapi belum akan memberikan izin bagi pelaksanaan PTM di sekolah. Sebagai catatan, daerah-daerah di Jawa Tengah saat ini telah berstatus level 3 maupun level 2. “Soal PTM di sekolah, daerah di Jawa Tengah yang bestatus level 3 maupun level 2 bisa bersabar dulu. Saya sudah konfirmasi ke pusat, kemungkinan untuk SLB bisa,” katanya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/8) petang.

Ganjar menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah menyiapkan beberapa rencana yang telah dipertimbangkan dengan berbagai perkembangan terkini kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Jika PPKM tidak diperpanjang lagi dan level di berbagai daerah bisa turun, Jawa Tengah baru akan menggelar uji coba PTM di sekolah terlebih dahulu dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Misalnya satu kelas siswanya dibatasi 30 orang saja. Lalu cukup perkenalan dulu antar sesama siswa,” jelasnya.

Selain itu, durasi kegiatan atau aktivitas di lingkungan sekolah dibatasi hanya dua jam per hari. Nantinya diatur ada tiga pola pembagian rombongan belajar di sekolah.

“Mungkin itu masih bisa diatur. Saya juga sudah perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memantau sekaligus memastikan kesiapan sekolah untuk melaksanaan PTM tersebut,” tegasnya.

Sedangkan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiaman Sanusi mengatakan PTM terbatas akan segera dimulai. "Kita masih bahas. Tapi, Pak Plt Wali Kota sudah memperbolehkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen," kata dia, Rabu (11/8).

Dinas Pendidikan akan mengadakan rapat dengan para kepala sekolah, membahas teknis persiapan untuk menggelar PTM. Menurut dia, pada dasarnya sekolah-sekolah di Kota Tasikmalaya telah siap dari segi sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan untuk melaksanakan PTM.

Alasannya, PTM di sekolah sudah dilakukan sebelumnya. "Persiapan sekolah sudah baik tinggal di-update lagi," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat