Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bisnis Dropshipper

Pada prinsipnya berbisnis menjadi seorang dropshipper itu dibolehkan dengan sejumlah ketentuan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalaamualaikum wr. wb.

Sebagian ibu-ibu berjualan dengan membagikan produk ke media sosial tanpa sepengetahuan supplier. Saat ada yang berminat, mereka melakukan japri dan transfer tunai, kemudian si Ibu membeli produk ke supplier. Kemudian, supplier mengemas barang dan mengirim ke pemesan atas nama si Ibu. Apakah transaksi ini dibolehkan? -- Laila, Bekasi

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Agar jawabannya runut, maka bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, gambaran tentang bisnis dropshipper bisa dijelaskan dengan ciri-ciri bisnis tersebut. (a) Dropshipper belum bertransaksi dengan supplier, tetapi memasarkan produk-produk supplier. Terkadang atas sepengetahuan supplier, terkadang tanpa sepengetahuan supplier.

(b) Saat menjadi dropshipper, maka barang dikemas dan dikirim oleh supplier atas nama dropshipper. Kesimpulannya, berjualan produk pihak lain (supplier) dengan pembayaran tunai dan dengan pembayaran tersebut digunakan untuk membeli produk dari supplier. Selanjutnya, pengemasan dan pengiriman dilakukan oleh supplier atas nama dropshipper.

Kedua, pada prinsipnya berbisnis menjadi seorang dropshipper itu diperbolehkan dengan ketentuan berikut. (a) Barang yang dipromosikan tersebut itu berwujud dan bisa disediakan oleh dropshipper sebelum dijual kepada pembeli.

Selanjutnya, dropshipper harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Tujuan pembeli adalah mendapatkan barang sesuai kriterianya, sedangkan dropshipper mendapatkan keuntungan sebagai imbalannya.

Oleh karena itu, tidak boleh seseorang berbisnis dengan cara dropshipper menawarkan produk orang lain kepada calon konsumen, padahal ia tahu bahwa produk tersebut tidak atau sulit disediakan.

(b) Barang yang diperjualbelikan jelas dan disepakati kriterianya. Oleh karena itu, dropshipper harus menjelaskan atau menyampaikan objek jual beserta harganya agar tidak termasuk produk yang tidak jelas yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR Muslim).

(c) Ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, terkait konsekuensi jika ada keterlambatan pengiriman atau barang diterima tidak tidak sesuai pesanan pembeli. Oleh karena itu, harus dibuat kesepakatan sejak transaksi dilakukan atau platform sudah mengatur dan menawarkan kesepakatan jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR Daruquthni dari Abu Hurairah).

(d) Pendapatan dropshipper berupa margin atau keuntungan sebagai penjual (dalam akad salam). Skema yang dilakukan oleh dropshipper dengan pembayaran tunai adalah menggunakan pembayaran itu untuk membeli barang. Kemudian, dikirim ke pemesan (pembeli) itu adalah substansi dari transaksi salam atau istishna’ yang diperbolehkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa melakukan salaf, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Bukhari).

Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 5 tentang Jual Beli Salam dan Substansi Fatwa DSN Nomor 6 tentang Jual Beli Istishna’.

(e) Memilih tempat berbelanja dan alat pembayaran yang halal, legal, dan prioritas (seperti tempat berbelanja yang jelas keberpihakannya kepada masyarakat).

Ketiga, di antara contoh praktik dropshipper sesuai dengan kriteria tersebut di atas adalah sebagai berikut. Misalnya, ibu A membagikan produk kosmetik perusahaan ABC. Diumumkan melalui media sosial, lengkap dengan gambar dan harganya, serta khiyar ru’yah (saat barang diterima tidak sesuai pesanan).

Esoknya, ia menerima pesanan/pembelian melalui aplikasi perpesanan dengan pilihan gambar dan harganya. Setelah itu, ibu A menindaklanjuti dengan membeli dari supplier secara tunai. Kemudian, perusahaan tersebut yang mengemas dan mengirim atas nama ibu A ke alamat si pemesan (pembeli).

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat