Widiy Nophanza (30) santri dari kalangan anak punk memaparkan materi khotbah Jumat saat pelaksanaan shalat Jumat di Pondok Tasawuf Underground, Jumat (30/7). Pada masa PPKM Level 4 sejumlah santri Pondok Tasawuf Underground memberlakukan sistem karantina | Republika/Thoudy Badai

Tuntunan

Khotbah Jumat, Bukan Sekadar Singkat

Khotbah yang singkat dan padat akan membuat jamaah lebih fokus dan khusyuk dalam mendengarkan.

OLEH A SYALABY ICHSAN

 

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumuah ayat 9).

Durasi penyampaian khotbah Jumat diimbau agar dipersingkat menjadi maksimal 15 menit. Wadah Silaturahim Khatib Indonesia (Wasathi) menilai khotbah yang singkat dan padat akan membuat jamaah lebih fokus dan khusyuk dalam mendengarkan khotbah. Meski demikian, khatib harus tetap memenuhi rukun dan syarat khotbah Jumat agar pelaksanaan Shalat Jumat sah. 

Durasi khotbah Jumat yang pendek pun sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara Timur Tengah. Negara-negara seperti Arab Saudi dan Kuwait mengatur durasi khotbah Jumat. Pemerintah negara masing-masing bahkan menentukan materi seperti apa yang bisa disampaikan khatib untuk menyampaikan khotbah mengingat, banyak masjid di negara tersebut dikelola negara. 

Usul ini pun mendapat respons yang baik. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, mendukung usulan tersebut demi mempersingkat waktu penyelenggaraan shalat Jumat pada masa pandemi. Begitu pun ormas Islam baik PBNU maupun Muhammadiyah. Usulan ini dinilai sesuai dengan salah satu sunnah dalam rukun shalat Jumat.

Bagaimana sebenarnya tuntunan agama dalam pelaksanaan khotbah Jumat? Dasar dari adanya khotbah Jumat ada pada QS al-Jumuah ayat 9. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 
Tidak ada shalat Jumat tanpa adanya khotbah.
 
 

Rohmansyah dalam Tuntunan Khotbah Jumat menjelaskan, kata al-Dzikir dalam ayat tersebut dimaksudkan sebagai khotbah. Karena itu, tidak ada shalat Jumat tanpa adanya khotbah.

Begitu pentingnya khotbah Jumat sampai setiap orang yang melakukan suatu aktivitas lain seperti bermain kerikil atau lainnya maka shalat Jumatnya menjadi sia-sia.

Ini sebagaimana apa yang disampaikan hadis Rasulullah SAW. “Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya kemudian datang ke masjid lalu mendengarkan khotbah dan diam maka dia diampuni dosanya antara Jumat kepada Jumat dan ditambah tiga. Barang siapa yang menyentuh (bermain) kerikil atau lainnya, maka ibadah Jumatnya sia-sia.” (HR Abu Dawud). 

Jangankan lagi bermain kerikil. Jamaah bahkan dilarang untuk berbincang selama khatib menyampaikan khotbah di mimbar. Larangan ini bahkan berlaku pada pada orang yang hendak memperingatkan temannya agar diam selama khatib berkhotbah dengan perkataan, “Diamlah!”

 
Jangankan lagi bermain kerikil. Jamaah bahkan dilarang untuk berbincang selama khatib menyampaikan khotbah di mimbar.
 
 

Rasulullah SAW pun mewasiatkan kepada kita untuk memperpendek khotbah dan memanjangkan shalat. “Dari Ammar bin Yasir berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khotbah seorang khatib merupakan tanda dari pemahamannya kepada agama. Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah karena sesungguhnya dalam penjelasan singkat tersebutterdapat daya tarik.” [HR Muslim dan Ahmad).

Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani menjelaskan, alasan di balik perintah memendekkan khotbah Jumat adalah hal tersebut menjadi tanda kefaqihan (kepemahaman) seseorang. Orang yang faqih akan selalu meneliti hakikat sebuah masalah yang dibingkai dalam kalimat yang singkat dan mudah dipahami. 

Ini pun memungkinkannya mengungkapkan masalah dengan bahasa yang sangat kuat dan penuh dengan makna. Tidak heran jika Rasulullah menjelaskan dalam hadis tersebut: “.. Sesungguhnya dalam penjelasan singkat tersebut terdapat daya tarik”.

Di sisi lain, Al-Albani menjelaskan, perintah untuk memanjangkan shalat adalah dengan batasan tidak masuk ke dalam kategori yang dilarang. Rasulullah SAW bahkan pernah shalat Jumat dengan hanya membaca surah al-Jumuah dan al-Munaafiquun.

Di dalam hadis lainnya, dijelaskan jika Rasulullah SAW di dalam shalat Id dan Jumat biasa membaca surah al-A’laa dan al-Ghasyiyah. Karena itu, membaca kedua surat tersebut termasuk ke dalam kategori shalat yang panjang yang tidak dilarang.

photo
Santri dari kalangan anak punk mendengarkan khotbah Jumat di Pondok Tasawuf Underground, Jumat (30/7/2021). Pada masa PPKM Level 4 sejumlah santri Pondok Tasawuf Underground memberlakukan sistem karantina sekaligus mempelajari bacaan Alquran, Hadist dan berlatih menjadi khotib Jumat guna mambah wawasan tentang Islam. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Rukun Khotbah Jumat

Saat waktu Zuhur masuk, khatib naik mimbar seraya berdiri dan mengucapkan salam. Setelah itu, khatib duduk dan muazin mengumandangkan azan hingga selesai. Khatib pun mengawali khotbah Jumat. Dia lantas menyampaikan tausiyah dengan mengucapkan tahmid, syahadat, shalawat, wasiat taqwa dan membaca beberapa ayat Alquran.

“Dari Jabir bin Abdullah berkata: Adalah Rasulullah SAW dalam khotbahnya memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya, kemudian mengatakan: Barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk; sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah kitab Allah dan petunjuk paling baik adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang dibuat-buat (diada-adakan), dan setiap hal yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di dalam neraka.” (HR at-Tirmidzi). 

photo
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan khotbah saat penyelenggaraan Shalat Jumat di Tenda Arafah yang merupakan lapangan Masjid At Tabayyun di kawasan Meruya, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Setelah khotbah pertama selesai, khatib duduk sebentar (tidak ada doa khusus antara dua khotbah) kemudian berdiri kembali untuk menyampaikan khutbah yang kedua. Khotbah kedua diakhiri dengan dengan doa dan penutup khotbah.

Ketika berdoa dituntunkan agar khatib mengacungkan jari telunjuknya. Setelah selesai berdoa, khatib turun dari mimbar, dan muazin mengumandangkan iqamah untuk pelaksanaan Shalat Jumat.

Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Dari as-Saib Ibnu Yazid berkata: Bilal azan ketika Rasulullah SAW sudah duduk di atas mimbar pada hari Jumat; apabila beliau turun [dari mimbar sesudah selesai khutbah], Bilal melakukan iqamah. Demikian pula hal itu dilakukan pada masa Abu Bakar dan Umar RA.” (HR an-Nasai dan Ibnu Majah).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat