Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bekerja Sebagai Buzzer, Bolehkah?

Aktivitas buzzer bisa terjadi dalam pergaulan sosial juga dalam transaksi bisnis dan persaingan usaha.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saat ini, fenomena meningkatnya penggunaaan media sosial di masyarakat membuat terbukanya peluang profesi sebagai buzzer. Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz! -- Hanif, Bekasi

 Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Kesimpulannya, buzzer itu profesi netral. Apabila konten, cara, dan tujuannya negatif, profesi buzzer tidak diperbolehkan menurut syariah. Oleh karena itu, ketika konten, cara, dan tujuannya positif, profesi buzzer itu diperbolehkan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, sederhananya buzzer adalah individu atau akun yang bertugas untuk mempromosikan dan mengampanyekan informasi/pesan tertentu sehingga menjadi trending topic di media sosial. Dengan menggunakan buzzer, orang-orang akan lebih cepat terpapar informasi yang ingin disampaikan.

Aktivitas buzzer bisa terjadi dalam pergaulan sosial juga dalam transaksi bisnis dan persaingan usaha. Walaupun sebagian mengasosiasikan buzzer sebagai profesi tidak positif, sebenarnya buzzer itu netral, baik dilakukan karena kontrak bisnis maupun sebagai relawan.

Kedua, kaidah dasarnya, buzzer itu adalah profesi netral. Baik atau tidak, termasuk halal dan haramnya itu sangat bergantung pada konten, cara, dan tujuannya. (a) Saat konten, cara, dan tujuannya negatif, tidak diperbolehkan. Seperti seorang buzzer yang terikat kontrak dengan si pemberi pesan untuk menggiring opini publik agar memilih produk perusahaan yang tidak halal. Contoh lainnya, seorang buzzer menyosialisasikan informasi tertentu, tetapi dengan isi pesan yang sarat dengan fitnah dan menghina personal tertentu.

(b) Apabila konten, cara, dan tujuannya positif, itu boleh. Jika konten, cara, dan tujuan buzzer dan perusahaan pemberi pesan (jika ada) itu baik dan positif, itu dibolehkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu ketentuannya mengikuti tingkat kepentingan misi atau pesan yang diemban buzzer tersebut.

Ketiga, sebagaimana tuntunan hadis, sirah, kaidah fikih, dan fatwa MUI sebagai berikut. (a) Hadis Rasulullah SAW, “... jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara.” (HR al-Bukhari).

(b) Hadis Rasulullah SAW bersabda, “Setiap Muslim atas Muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang Muslim.” (HR Abu Dawud).

(c) Sebagaimana sirah Rasulullah SAW ketika Aisyah RA menjadi korban fitnah yang dilakukan oleh beberapa orang yang menyebarluaskan berita hoaks, provokasi, dan fitnah bahwa Aisyah telah melakukan perbuatan tercela merusak nama baiknya (hadits al-ifq).

(d) Jika menggunakan media sosial yang bisa diakses oleh warganet jauh lebih dahsyat pengaruhnya daripada fitnah yang disebarluaskan dari mulut ke mulut, kenyataan ini memberikan kesimpulan semakin besar akibat yang ditimbulkannya, maka besar hukumnya. Sebagaimana kaidah, “Apa saja yang membawa kepada yang haram, maka dia  juga haram.” (Izzuddin, Qawaidul Ahkam, 2/402).

(e) Sebagaimana fatwa MUI, “Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya”. (Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial)

Keempat, berdasarkan penjelasan dan pemilahan tersebut, maka menyuarakan dan menyosialisasikan isu kemanusiaan dan kebaikan dengan cara yang baik dan legal itu hal yang positif dan bisa diperankan dengan profesi apa pun selama tujuan, konten, dan caranya halal.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat