Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Kejakgung menegaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pinangki Disebut Masih Terima Gaji Sebagai Jaksa

Kejakgung menegaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

JAKARTA -- Meskipun Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah berstatus terpidana korupsi, status aparatur sipil negara (ASN) terungkap masih melekat pada penerima suap dari Djoko Sugiarto Tjandra tersebut. Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Pinangki juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kejakgung.

 “Pinangki, meskipun sudah terpidana, tetapi belum dipecat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan diduga masih mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” ujar Boyamin saat dihubungi, dari Jakarta, Kamis (5/8).

Status kepegawaian Pinangki di Kejakgung adalah sebagai jaksa yang menjabat Kepala Sub Baguan Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan, dengan golongan PNS Eselon IV.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar dari janji satu juta dolar pemberian terpidana korupsi Djoko Tjandra. Hakim juga menyatakan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dari PN Tipikor tersebut berkurang setelah Pinangki mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merabat hukuman terhadap Pinangki hanya menjadi empat tahun penjara.

Atas putusan hakim tinggi tersebut, jaksa penuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pengurangan hukuman dengan menyatakan tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Meski sikap jaksa yang tak mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA mendapat kecaman, tetapi kejaksaan tetap melakukan eksekusi. Pada Senin (2/8) lalu, Kejari Jakarta Pusat mengeksekusi Pinangki ke penjara perempuan dan anak Kelas II B di Tangerang, Banten.

Eksekusi tersebut pun setelah publik mengkritik Kejakgung yang hanya menempatkan Pinangki ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung, di Kompleks Kejakgung, di kawasan Blok-M, Jakarta Selatan, tempat Pinangki berkantor sebelum skandalnya mencuat.

Dikonfirmasi terpisah, Kejakgung mengakui Pinangki masih tercatat sebagai ASN di lembaga penuntutan tertinggi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum memberhentikan dengan tidak hormat, meskipun Pinangki sudah inkracht berstatus terpidana korupsi.

Akan tetapi, Ebenezer menerangkan, pemberhentian Pinangki dengan tidak hormat akan tetap dilakukan. Saat ini, Ebenezer meyakinkan, proses pendepakan tak hormat sebagai jaksa maupun ASN sudah dilakukan. Menurut dia, putusan inkracht di PT DKI Jakarta sebagai salah satu acuan pemecatan.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan (Pinangki),” begitu kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/8). 

Lewat pernyataan resmi Kejakgung ini pun Ebenezer meluruskan polemik gaji dan pesangon tunjangan sebagai jaksa maupun PNS yang dikatakan masih dinikmati oleh Pinangki. Ebenezer menjelaskan, hak-hak upah Pinangki sudah dilucuti sejak September 2020.

“Bersama ini kami luruskan bahwa Pinangki masih menerima gaji adalah tidak benar. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak lagi diterima sejak Agustus 2020,” ujar Ebenezer.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat