 
                    
             
            
        Warga menerima vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan war | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Warga menunggu surat vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibk | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Warga mengece kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov  | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        Warga berjalan usaia menerima vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta | Republika/Thoudy Badai
    
 
                    
             
            
        undefined | undefined
    
 
                    
             
            
        Warga menunjukan kartu vaksin Covid-19 usai menerima vaksin dosisi kedua saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang pe | Republika/Thoudy Badai
    
Peristiwa
Vaksin Keliling Kunjungi Pasar
Kuota 150 orang per hari
Layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8/2021). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warganya untuk memliki kartu vaksin sebagai syarat melakukan aktivitas diluar rumah. Republika/Thoudy Badai Baca Selengkapnya';
 
              
 
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
 
                       
 
                       Login Gmail
Login Gmail
                   Login Facebook
 Login Facebook