Warga menerima vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan war | Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu surat vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibk | Republika/Thoudy Badai
Warga mengece kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov | Republika/Thoudy Badai
Warga berjalan usaia menerima vaksin Covid-19 saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta | Republika/Thoudy Badai
undefined | undefined
Warga menunjukan kartu vaksin Covid-19 usai menerima vaksin dosisi kedua saat kegiatan layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang pe | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Vaksin Keliling Kunjungi Pasar

Kuota 150 orang per hari

Layanan vaksin keliling di Pasar Gang Kancil, Jakarta, Senin (2/8/2021). Layanan vaksin tersebut diperuntukan bagi pedagang pasar dan warga sekitar dengan kuota 150 orang per hari. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warganya untuk memliki kartu vaksin sebagai syarat melakukan aktivitas diluar rumah. Republika/Thoudy Badai ';