Prof M Quraish Shihab. Prof Quraish Shihab memiliki pandangan mengenai hukum shalat sambil menahan kentut dan kencing. | Youtube

Khazanah

Jika Shalat Sembari Menahan Kentut dan Kencing

Prof Quraish Shihab memiliki pandangan mengenai hukum shalat sambil menahan kentut dan kencing.

OLEH MUHYIDDIN

Saat shalat, umat Islam diharapkan melaksanakannya secara khusyuk. Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat kita tidak khusyuk, seperti ketika menahan kentut ataupun kencing.

Lalu, bagaimana hukum menahan kentut atau kencing saat shalat, apakah shalatnya sah? Para ulama dan ahli fikih telah memberikan penjelasan untuk menjawab persoalan tersebut, di antaranya adalah Prof KH M Quraish Shihab.

Ulama berusia 77 tahun ini menjelaskan, syarat sahnya shalat adalah terpeliharanya wudhu. Sedangkan salah satu yang membatalkan wudhu adalah keluar angin atau kentut. Jika orang yang sedang shalat tersebut menahannya, shalatnya tetap sah.

“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan shalat,” kata dia dalam bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab (2014, Lentera Hati).

Dia pun kemudian mengutip beberapa dalil yang mendukung pendapatnya tersebut. Menurut dia, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.”

Prof Quraish mengakui, shalat seseorang yang menahan buang angin ataupun buang air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama. Sebab, keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak sampai membatalkan shalatnya.

Hal ini diperkuat oleh pendapat ahli fikih, KH Nur Hannan. Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) ini menjelaskan, selama kentut atau kencing tersebut belum keluar, shalat orang yang menahannya tersebut tetap dihukumi sah.

“Ini menurut kesepakatan para ulama. Hanya saja, dalam kondisi menahan kencing dan kentut ini, para ulama bukan melihat dari keabsahan shalatnya, tapi dari sisi keutamaan shalatnya,” ujar Kiai Hannan saat dihubungi Republika, Selasa (27/7).

Mudir Ma'had Aly Tebuireng ini mengatakan, umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat dengan khuyuk agar bisa mencapai kesempurnaan shalat. Namun, ketika menahan kentut atau kencing, shalatnya pasti terganggu.

Lalu, bagaimana cara menyikapi kondisi saat menahan kentut atau kencing dalam shalat? Apakah shalatnya perlu dibatalkan atau tetap dilanjutkan?

Menurut Kiai Hannan, para ulama setidaknya memberikan dua pilihan. Pertama, jika waktu shalatnya masih lama dan memungkinkan untuk mengulang shalatnya, lebih utama membatalkan shalatnya.  Kedua, jika waktu shalatnya sudah hampir berakhir, orang yang menahan kentut atau kencing tersebut lebih utama melanjutkan shalatnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat