Warga mendistribusikan daging kurban secara door to door di kawasan Jati Padang RT 013/RW02, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/7). Pembagian daging kurban secara door to door tersebut dilakukan sebagai antisipasi kerumunan pada masa PPKM Darurat m | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Hukum Berkurban Secara Online

Lembaga penyelenggara kurban online harus melaporkan kegiatannya secara transparan

OLEH UMAR MUKHTAR

Di tengah pandemi Covid-19, banyak aktivitas manusia yang dilakukan secara online. Tak terkecuali dalam menunaikan ibadah kurban. Lantas, apa hukum dari kurban secara online ini?

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menerangkan, kurban secara online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik, tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawkil.

"Tidak mendatangi langsung panitia kurban atau lembaga tertentu yang kemudian kita langsung menerima kuitansi fisiknya. Kurban online seperti membeli barang secara online," ujar dia kepada Republika, belum lama ini.

Kiai Ahsin menyampaikan, lembaga yang menerima dana kurban bertanggung jawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fikih, lalu disembelih, dan didistribusikan. "Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ujar dia.

Saat ini, Kiai Ahsin menerangkan, ada kecenderungan menyimpan daging hewan kurban olahan, lalu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan pada waktu di luar hari Tasyrik. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan, tapi tetap harus ada sebagian daging kurban yang dibagikan selama hari Tasyrik.

"Jangan sampai, setelah dapat daging hewan kurban, langsung di-packing lalu didiamkan saja. Harus ada yang dibagikan pada saat itu juga (pada hari Tasyrik)," kata dia.

Lembaga yang mengelola kurban, dia melanjutkan, juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan kurban yang dipesan kepada pekurban. "Hewan kurban apa yang dibeli, berapa harganya, dan ada laporan bahwa hewan tersebut sudah disembelih. Ini sebagai bentuk tanggung jawab," ujar Kiai Ahsin.  

Berkurban secara online, menurut dia, memiliki kemaslahatan, yaitu kemudahan dalam penyaluran hewan kurban dan bisa menjangkau lebih luas ke berbagai daerah yang banyak masyarakat kurang mampu.

“Karena itu, berkurban secara online dengan model seperti itu dibolehkan dan sah,” ujar dia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda juga berpendapat, kurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil adalah sah. Kurban dengan akad tawkil, yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

"Dan ini adalah salah satu isi dari Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Saat Pandemi Covid-19.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat