Dani Ramdan | Youtube

Bodetabek

Dani Ramdan Ditetapkan Sebagai Pj Bupati Bekasi

Gubernur Jawa Barat melantik Dani Ramdan menjadi bupati Bekasi secara virtual.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengangkat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, sebagai penjabat (Pj) bupati Bekasi. Pengangkatan ini dilakukan setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Pengangkatan Pj bupati Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021. Republika mendapatkan salinan digital keputusan tersebut dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Kamis (22/7).

"Mengangkat saudara Dr H Dani Ramdan MT, kepala pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai penjabat bupati Bekasi. Kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesatu keputusan mendagri tersebut.

Tito menyampaikan, setidaknya ada lima tugas dan wewenang Pj bupati Bekasi. Pertama, memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai dengan persetujuan mendagri dan sesuai aturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan mendagri. Kelima, melakukan tugas selaku kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Bekasi (pemkabbekasi)

Dani Ramdan akan menjadi Pj bupati Bekasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik juga sudah menyampaikan surat nomor 131.32/4702/OTDA kepada gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan pelantikan Dani Ramdan sebagai Pj bupati Bekasi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Bupati Bekasi pada mulanya dijabat Neneng Hassanah Yasin yang didampingi wakilnya almarhum Eka Supriaatmaja setelah memenangkan Pilkada 2017. Namun, Neneng dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 lalu dan menjadi tersangka kasus pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

Eka kemudian naik posisi menjadi bupati Bekasi dan melanjutkan masa jabatan sampai 2022. Setelah dua tahun menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Eka meninggal dunia pada Ahad (11/7) seusai satu pekan dirawat intensif karena Covid-19.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, sempat ditunjuk sebagai Plh bupati Bekasi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan sebelumnya mendorong Mendagri segera menetapkan Pj bupati Bekasi atas usul gubernur. 

Dia mengatakan, Plh Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, memiliki beban kerja yang cukup berat. Pasalnya, Herman Hanafi mengemban tiga jabatan sekaligus. Yakni, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Plh sekda, dan Plh bupati.

Ketiga jabatan itu mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan sama penting bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Selain memimpin pemerintahan, kepala daerah juga menjadi ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Saat ini, kebijakan harus diputuskan secara cepat dan tepat, maka dibutuhkan penjabat kepala daerah yang fokus menjalankan tanggung jawabnya.

Menurut Djohermansyah, jika proses penunjukan sampai pelantikan Pj bupati Bekasi tidak dilaksanakan dalam waktu hitungan hari, bisa berimbas terhadap kualitas layanan publik. Untuk menghindari adanya hambatan layanan masyarakat, pengisian penjabat harus disegerakan.

Dilantik virtual

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melantik Dani Ramdan sebagai penjabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan Eka Supria Atmaja yang meninggal pada (11/7) lalu. Pelantikan dilaksanakan secara virtual langsung dari Gedung Negara Pakuan, Bandung pada Kamis (22/7) .

Dani Ramdan dilantik berdasarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No:131.32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal masa jabatan satu tahun.

“Untuk mengisi kekosongan dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, tentang pemilihan Gubernur Bupati dan  walikota  telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No:131.32-1374 Tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021, yaitu terkait tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Untuk pengisian Wakil Bupati Bekasi masih berproses di Kemendagri,” ujarnya saat memberikan sambutan usai melantik Dani Ramdan sebagi Penjabat Bupati Bekasi.

Dengan kehadiran Penjabat (Pj) Bupati Bekasi diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan  juga dilaksanakan pembahasan-pembahasan terkait Raperda yang harus mendapat  persetujuan Mendagri.

“Yang tak kalah pentingnya adalah Penjabat Bupati Bekasi segera melaksanakan tugasnya turun ke bawah mengkoordinasikan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Mudahan-mudahan dengan kehadiran Pak Dani Ramdan yang juga Kepala BPBD, maka penangan Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi terkendali dan lebih baik dengan kordinasi yang baik,” katanya..

Dani Ramdan, lahir di Garut, 1 Desember 1970. Dia merupakan anak pertama dari empat bersaudara dididik dan dibesarkan oleh ayah seorang guru dan ibu wirausaha.

Lulus dari APDN Tahun 1991, kemudian melanjutkan S2 di Universitas Gadjah Mada dan S3 di Universitas Padjajaran. Awal karier Dani Ramdan di pemerintahan, dimulai di lingkaran gubernur yakni Bappeda Jabar. Ia cukup lama berdinas di sini, kemudian sempat menjadi salah satu kepala bidang.

Bapak dua anak ini pun sempat berkarir di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, kemudian biro organisasi, kemudian di Dispora dan selanjutnya menjadi Kepala Biro Pemerintahan.

Setelah itu, suami dari Ria Sabaria ini kemudian ditunjuk menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar. Selain sebagai pegawai negeri sipil, pria yang hobi bersepeda ini juga aktif di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI).

Pada September 2020 Dani Ramdan juga sempat dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat