Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan beberapa waktu lalu.(ilustrasi) | Republika/ Yasin Habibi

Nasional

Ari Kuncoro Bisa Fokus Kembangkan UI

Rektor semestinya fokus memperkuat posisi idealisme di kampus.

JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini bisa lebih fokus mengembangkan UI menjadi universitas yang bersaing secara global setelah mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Ari Kuncoro juga diharapkan memperkuat idealisme kampus.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengapresiasi langkah mundur yang dilakukan Ari Kuncoro. "Bisa lebih fokus mengembangkan UI menjadi universitas yang bersaing secara global," ujar dia lewat pesan singkat, Kamis (22/7).

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan posisi rektor berperan besar meningkatkan kualitas pendidikan perguruan tinggi. Karena itu, ia berharap, rektor semestinya fokus mengurus kampusnya dan memperkuat posisi idealisme di kampus.

Ia tak ingin, ada orang lain dengan posisi yang sama tergiur dengan posisi di pemerintahan, khususnya di BUMN. "Tentu memperkuat posisi idealisme di kampus, ini yang tentu menjadi substansi," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Pengunduran diri Ari tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7). Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. 

photo
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama Rektor UI Prof Ari Kuncoro (kedua kiri) dan para mahasiswa wisuda pada Dies Natalis UI ke-70 dan wisuda mahasiswa di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020). - (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Hingga kemarin, revisi statuta ini masih mengundang kritik dari legislator, pengamat politik, dan pendidikan. Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan PP yang menyangkut Statuta UI.Sebab revisi tersebut memunculkan pertanyaan publik.

Hal tersebut agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik demi jabatan seseorang. "Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamat Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi," kata Andreas kepada wartawan.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan revisi Statuta UI merupakan kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. "Ini tragedi memalukan yang telah dipertontonkan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat,” kata dia. 

photo
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah harus mencabut PP Statuta UI karena mencederai nilai-nilai yang dikembangkan di kampus. "Kami meminta presiden supaya PP yang baru itu dicabut karena mencederai nilai-nilai yang ada di kampus. Kalau tidak dicabut pastinya akan mengubur kebebasan akademik dan independensi kampus," katanya. 

Kemudian, ia mengaku khawatir kalau PP ini tidak dicabut bisa jadi rektor UI menjadi komisaris merangkap di perusahaan lain. "Jadi, bisa saja dia mundur dari BRI hanya akal-akalan saja," kata dia.

Ia menambahkan ini bagian dari petanda legalisasi politisasi dan komersialisasi kampus. "Mungkin ini yang dimaksud dengan kampus merdeka. Jika iya, maka kami semua merasa di prank oleh Pak menteri," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat