BPKH merupakan badan yang mengelola keuangan haji. | AP

Ekonomi

BPKH Jaga Risiko Kelola Dana Haji

Kemenag mendorong BPKH untuk melakukan investasi secara lebih agresif.

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mengoptimalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji jamaah agar kuat, sehat, dan menganut sistem berkelanjutan. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menekankan, optimalisasi dana haji harus berdasarkan pada keamanan dan keberlanjutan.

BPKH memproyeksikan perolehan nilai manfaat dari dana haji tahun ini mencapai Rp 8 triliun. Meski begitu, Kementerian Agama mendorong BPKH agar pengelolaan dana haji bisa memberikan imbal hasil yang lebih optimal.

"Tentu, kita juga ingin return yang tinggi, tapi kita harus mengukur risikonya juga," kata Anggito dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 IAEI-BPKH pada Senin (19/7).

Anggito mengakui, penempatan dana haji saat ini masih mengambil langkah yang konservatif dan sesuai dengan mandat dalam undang-undang. Hal tersebut salah satunya karena BPKH juga masih membangun sistem dan infrastruktur kelembagaan.

Sejak berdiri pada 2018, BPKH menyiapkan kelengkapan perangkat tersebut untuk kemudian melangkah pada optimalisasi investasi pada 2020. Namun, langkah ini terkendala Covid-19 yang membuat pasar keuangan melemah.

"Kita sudah siapkan pipeline untuk investasi-investasi itu pada 2020, tapi kemudian ada Covid-19, ada pembatalan haji, dan kondisi lainnya sehingga investasi langsung belum terlaksana sepenuhnya," katanya.

Namun, Anggito memastikan bahwa dana haji saat ini terus dikelola secara profesional dengan berdasar pada sejumlah indikator keuangan. Beberapa di antaranya dari sisi likuiditas saat ini, dana haji tersedia untuk sekitar tiga kali penyelenggaran ibadah haji.

Untuk keberlangsungan dana, BPKH juga menjamin tidak ada skema ponzi dalam pengelolaan. Subsidi penyelenggaraan ibadah haji jamaah berasal dari nilai manfaat tersebut.

"Namun, kita juga memproyeksi adanya peningkatan biaya berhaji seiring dengan peningkatan layanan, maka kami rekomendasikan adanya rasionalisasi biaya haji," katanya.

Dengan adanya rasionalisasi, terdapat potensi kenaikan biaya haji yang dibayarkan jamaah selain pengoptimalan nilai manfaat. Saat ini, jamaah haji hanya membayar sekitar 50 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Agama menilai, pengelolaan dana haji oleh BPKH belum banyak berubah jika dibandingkan masa pengelolaan di kementerian tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali saat membacakan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, peningkatan nilai manfaat pengelolaan dana haji hanya berkisar 5,4 persen.

"Nilai manfaat naik rata-rata sekitar 5,4 persen per tahun, jauh dari yang dijanjikan dulu di depan DPR saat fit and proper test," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan manfaat investasi yang stagnan berpotensi merugikan jamaah. Ia pun mendorong BPKH untuk melakukan investasi secara lebih agresif.

"BPKH masih senang main aman dan nyaman, tidak memanfaatkan kewenangannya yang begitu luas," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Pengelola Keuangan Haji (bpkhri)

Menurut laporan keuangan BPKH yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo dana haji per 2020 tercatat Rp 144,91 triliun, naik 16,56 persen dari Rp 124,32 triliun pada 2019. Sementara, nilai manfaat hanya naik 0,81 persen menjadi Rp 7,43 triliun dari Rp 7,37 triliun pada 2019.

Imbal hasil instrumen investasi menurun dari 6,3 persen pada 2019 menjadi 5,4 persen pada 2020 karena pandemi Covid-19. Sesuai amanat undang-undang, penempatan dana pada 2020 di perbankan harus dikurangi menjadi 30 persen. Pada 2020, dana di perbankan tercatat sebesar Rp 45,33 triliun atau 31,3 persen dan investasi sebesar Rp 99,58 triliun atau 68,7 persen.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat, penempatan dana haji dalam surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 89,92 triliun pada Juli 2021. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penempatan dana haji pada sukuk negara untuk mengurangi risiko gagal bayar, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil kompetitif.

Ia menambahkan, salah satu tugas BPKH untuk mengembangkan dana haji untuk investasi yang berkelanjutan. “Dalam pengembangan dana haji, BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat,” katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat