Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan ( | PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

Nasional

Polisi: Dokter Lois Akui Kesalahan Soal Covid-19

Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas fenomena pandemi Covid-19.

JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19. Hal itu yang membuat polisi tidak menahannya meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menyebabkan kegaduhan terkait Covid-19.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet, Selasa (13/7).

Menurut dia, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Slamet.

Slamet mengeklaim, Lois juga mengakui opini yang dipublikasikan di medsos membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di medsos hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Slamet, didapatkan kesimpulan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

photo
Akun Twiter Lois Owien - (twitter)

"Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran," kata dia. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari dr Lois terkait pengakuannya itu.

Lois dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Ia dinilai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kemudian, menghalang-halangi penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita bohong.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, kasus dokter Lois tetap akan diproses di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI khawatir pernyataan Lois tetap menjadi disinformasi di masyarakat.

"Saya percaya cuitan-cuitan yang menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya amat paham, karena maksudnya untuk meluruskan disinformasi yang berasal darinya. Tapi, ketika isunya melenceng dan jadi trending, maka yang ikut meluas juga adalah disinformasinya," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Selasa (13/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat