Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL C | ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH

Bodetabek

Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Bawa STRP Mulai Hari Ini

Penerapan STRP untuk penumpang KRL sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.

BOGOR -- Pengguna jasa KRL Commuter Line diwajibkan membawa dokumen perjalanan mulai Senin (12/7). Pantauan di Stasiun Bogor, setiap penumpang tujuan Jakarta diperiksa di parkiran mobil terkait kelengkapan dokumen.

Penumpang yang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, dilarang naik KRL. Langkah itu merupakan bentuk dukungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan, penerapan STRP sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021. Adapun penumpang yang diizinkan menggunakan jasa KRL merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami imbau kepada pengguna jasa Commuter Line, saat ini kondisi masih PPKM Darurat. Sehingga, pengguna harus melengkapi dokumen perjalanan, seperti STRP, atau surat keterangan dari instansi, atau surat dari pemda,” kata Anne saat ditemui di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7).

Dia menuturkan, STRP atau dokumen perjalanan tersebut tidak hanya dibutuhkan saat menggunakan KRL, tapi juga transportasi publik di Ibu Kota. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen perjalanan ketika ingin naik transportasi publik.

“Dalam pengecekan dan pemantauannya, tidak hanya PT KAI. Kami juga dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Kemenhub, dan kerja sama kewilayahan dengan TNI-Polri dan pemda,” ucap Anne.

Lantaran pengetatan aturan, kata Anne, jumlah penumpang turun drastis. Jika sebelumnya pada Senin hingga pukul 06.00 WIB, rata-rata penumpang mencapai 4.000 orang. Kali ini jumlah penumpang tercatat hanya 200 orang pada waktu yang sama. 

BPTJ

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat penumpang kereta rel listrik (KRL) lebih banyak menggunakan surat tanda bekerja dibandingkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pemberlakuan SRTP atau surat keterangan lainnya mulai diberlakukan hari ini bagi pengguna KRL yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yg dibolehkan tetap beraktifitas,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/7). 

Polana menjelaskan kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun Bogor. Pengawasan juga dilakukan di enam stasiun lainnya yakni Bekasi, Bojong Gede, Cilebut, Citayam, Cikarang, dan Depok. 

Pengawasan tersebut melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personel KAI Commuter. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Meskipun begitu, Polana mengatakan pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar. "Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas,” tutur Polana. 

Selain itu, Polana mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pagi ini tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun stasiun KA yg melayani KRL. Polana menyebutkan, pada pukul 07.00 WIB penumpang relatif melandai. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat