Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum u | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan imbauan menjaga jarak kepada calon penumpang yang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan y | Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas kepada petugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk memba | Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub memberikan sosialisasi kepada calon penumpang di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dok | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan cap ke surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas milik calon penumpang di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum u | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum u | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum u | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Pemberlakuan Peraturan STRP di Transportasi Umum

Mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP

Menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penumpang transportasi umum untuk membawa STRP atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar ';