Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam (kanan) saat diwawancarai di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setela | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

MUI Apresiasi Perubahan Aturan PPKM Darurat

Instruksi Mendagri Nomor 19/2021 sejalan dengan fatwa MUI mengenai pembatasan di area zona merah.

JAKARTA — Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengapresiasi perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Darurat. Dia merujuk pada Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang merevisi aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Alhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup, tetap berfungsi sebagai syiar dan ibadah umat, tapi jangan berkerumun," kata Kiai Cholil melalui akun Twitter-nya.

Kepada Republika, dia menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021disebutkan bahwa kegiatan masjid dan rumah ibadah ditutup selama PPKM. Kemudian, inmendagri itu direvisi dalam Inmendagri Nomor 19 dan disebutkan bahwa larangan hanya berlaku atas kegiatan yang sifatnya kolektif atau melibatkan kerumunan.

“Maka di sini jelas bahwa rumah ibadah tidak ditutup, masjid masih bisa mengumandangkan azan, shalawatan, mungkin bisa juga melaksanakan shalat jamaah, tentu dengan pembatasan untuk menghindari kerumunan. Jadi, sekarang masjid tidak ditutup, asalkan tidak ada kerumunan di masjid,” ujar Kiai Cholil kepada Republika, Ahad (11/7).

Kiai Cholil menegaskan, ia mengapresiasi perubahan tersebut. Sebab, jika sebelumnya masjid dianggap sebagai objek yang berpotensi menyebarkan virus, kini berubah menjadi subjek yang bisa tetap menjadi sarana untuk memberikan edukasi atau kegiatan kemanusiaan, seperti posko dana infak dan sedekah.

Dia menilai, Inmendagri Nomor 19/2021 sejalan dengan fatwa MUI mengenai pembatasan di area zona merah atau darurat Covid-19. Mereka yang berada di zona merah jangan laksanakan shalat jamaah dan orang yang positif Covid-19 haram hukumnya keluar rumah atau mengikuti shalat jamaah.

“Namun, di zona hijau, bisa dilaksanakan shalat sebagai mana biasanya, tentu dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Kiai Cholil, Inmendagri Nomor 19/2021 belum cukup tegas dalam menjelaskan pembatasan pelaksanaan ibadah di zona merah. Hal itu sebenarnya bisa diperjelas sebagaimana pengertian di MUI dan Kementerian Agama, yakni masjid di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Dengan demikian, fungsi masjid sebagai pusat syiar, penanda waktu shalat, edukasi masih tetap bisa dilaksanakan,” katanya.

“Jadi, alangkah baiknya revisi itu lebih diperjelas tentang fungsi masjid dan sampai mana batasan masyarakat bisa menyelenggarakan ibadah,” ujar Kiai Cholil.

Masjid, kata dia, juga perlu meningkatkan pengecekan untuk menyaring jamaah yang kemungkinan memiliki gejala Covid-19. Mulai dari disiplin menerapkan prokes dan langkah pencegahan penyebaran virus, seperti mengecek suhu jamaah, mengawasi kapasitas dan jarak sosial antarjamaah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat