Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkai | ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Nasional

KPK Bantah tidak Efektif

BPK menyebut Perkom KPK belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan komisi anti rasuah itu tidak efektif melakukan pencegahan korupsi selama kepemimpinan periode saat ini.

Meski begitu, KPK menyatakan menghormati hasil audit BPK terkait kerja Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). "Menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Ahad (11/7).

Ipi mengatakan, audit BPK itu dilakukan berdasarkan permintaan KPK agar dapat terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. KPK juga ingin mendapatkan penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah.

Laporan BKP yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 menyatakan, pelaksanaan pencegahan korupsi di era Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri tidak efektif.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor (tindak pidana korupsi) belum sepenuhnya efektif," kata BPK sebagamana laporan yang diunduh dari laman resmi BPK, Ahad (11/7).

BPK menyebut, ada sejumlah permasalahan yang menghambat efektifitas tersebut. Salah satunya, perubahan peraturan KPK yang belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.

BPK menjelaskan, penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom dimaksud. BPK kemudian merekomnedasikan KPK menyempurnakan Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

BPK juga meminta penyempurnaan dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.

KPK juga disarankan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas. "Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektivan," kata laporan tersebut.

photo
Pedagang menyaksikan proyeksi bertuliskan #mositidakpercaya saat aksi oleh aktivis Greenpeace di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut menyuarakan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, juga menyampaikan pesan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi dari cengkraman oligarki. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ipi mengatakan, KPK telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK tersebut. "Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," kata dia.

Ipi mengatakan, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 juga saat ini sedang berjalan. Dia mengatakan, penyempurnaan atas perkon 7 tahun 2020 itu telah memutuskan dalam rapat evaluasi KPK atas audit kinerja pada April 2021.

Ipi mengatakan, KPK juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan Monitoring Center Prevention (MCP) melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.

"Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan delapan elemen MCP bersama enam unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri, dua unit eselon 1  BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq mengharapkan, KPK dapat melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dari pusat hingga daerah. Menurut dia, KPK sebagai bagian rumpun eksekutif, harus jadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara," kata dia dalam sebuah webinar, Sabtu (10/7). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat