Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Nasional

Pengguna KRL Wajib Bawa Surat Pekerja

Para pekerja di perusahaan sektor esensial atau kritikal hanya bisa mengajukan STRP secara kolektif.

JAKARTA -- PT KAI Commuter menyatakan mendukung aturan baru pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai hari ini, Senin (12/7), pengguna KRL diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 tahun 2021. SE tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

"Masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," kata Anne saat dihubungi Republika, Ahad (11/7).

Anne menyampaikan, KAI Commuter menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat. Oleh karena itu, kata dia, KAI Commuter mengimbau agar para pengguna KRL yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal agar beraktivitas di rumah saja. "Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut dia, mobilitas pengguna KRL terus berkurang selama pelaksanaan PPKM Darurat. Selama hari kerja pekan lalu, pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari. Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari.  "Angka ini berkurang sekitar 26 persen," lanjut Anne.

Selain itu, kata Anne, KAI Commuter mencatatkan penurunan jumlah pengguna pada Sabtu (10/7) sebesar 15 persen menjadi 168.407 orang. Pada Sabtu (3/7) atau saat hari pertama penerapan PPKM Darurat, jumlah penumpang sebanyak 200.059 orang.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, terdapat 8.127 permohonan yang ditolak semenjak pendaftaran STRP dibuka pada Senin (5/7).

photo
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).  - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Candra mengatakan, per 11 Juli pukul 08.00 WIB, terdapat 34.725 permohonan pendaftaran STRP yang masuk. Jumlah itu terdiri atas 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta 688 permohonan STRP kategori perorangan kebutuhan mendesak.

Tapi, tak semua permohonan itu diterima. Benny menjelaskan, mayoritas permohonan STRP perusahaan/pekerja kolektif ditolak karena perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP perusahaan pekerja kolektif dikarenakan penanggungjawab perusahaan (yang mengajukan permohonan) tidak dapat melampirkan NIB" kata Benny, kemarin. Ada juga yang permohonannya ditolak karena data permohonan tidak lengkap atau tak terbaca oleh sistem.

Para pekerja di perusahaan sektor esensial atau kritikal hanya bisa mengajukan STRP secara kolektif. Pengajuan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran data pekerja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI Commuter (commuterline)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat