Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). | ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tajuk

Menurunkan Mobilitas Masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk membatasi mobilitas di masa PPKM Darurat ini juga menjadi kunci penting untuk menekan laju penularan Covid-19.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berjalan selama satu pekan sejak diberlakukan pada 3 Juli lalu. Sayangnya, PPKM Darurat belum mampu menekan angka mobilitas masyarakat, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Padahal, menurunnya laju mobilitas masyarakat merupakan salah satu indikator keberhasilan PPKM Darurat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), penurunan mobilitas masyarakat selama sepekan PPKM Darurat masih sangat rendah. Menurut Kepala BPTJ Polana B Pramesti, mobilisasi kendaraan pribadi yang menuju Jakarta hanya turun 28 persen. Sedangkan, mobiltas angkutan umum hanya turun 15 persen.

Penurunan laju mobilitas kendaraan pribadi yang keluar Jakarta juga tercatat hanya 24 persen. Sementara, laju mobilitas angkutan umum yang menuju luar Jakarta hanya turun 14 persen. Itu artinya, mobilitas masyarakat dari dan keluar Jakarta selama PPKM Darurat masih sangat tinggi. Fenomena yang sama boleh jadi juga terjadi di daerah-daerah lain di Pulau Jawa dan Bali.

Masih tingginya mobilisasi atau pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat ini tentu harus segera diselesaikan. Karenanya, perlu langkah cepat dan tepat agar mobilitas masyarakat selama PPKM ini bisa ditekan hingga 50 persen. Untuk menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19, membatasi pergerakan masyarakat adalah hal yang utama. Terlebih, kasus positif harian Covid-19 terus melonjak.

 
Penurunan laju mobilitas kendaraan pribadi yang keluar Jakarta juga tercatat hanya 24 persen. 
 
 

Pada Jumat (9/7), berdasarkan data BNPB, kasus positif Covid-19 harian bertambah sebanyak 38.124. Itu artinya, total kasus Covid-19 sejak Maret 2020 telah mencapai   2.455.912. Jumlah pasien positif yang telah sembuh tercatat sebanyak 2.023.548. Sedangkan, jumlah anak bangsa yang wafat akibat terinfeksi Covid-19 sudah 64.631 orang. Kita tentu tak ingin jumlah korban jiwa akibat Covid-19 terus bertambah.

Maka, PPKM Darurat sebagai ikhtiar kesekian yang ditempuh pemerintah harus benar-benar berjalan efektif. Terbaru, pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama PPKM Darurat. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi itu akan berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021. Dengan penambahan syarat perjalanan itu, KAI Commuter akan mewajibkan setiap penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor. Aturan baru ini tentu harus dijalankan dengan penuh perencanaan agar bisa berjalan dengan baik.

Proses pemeriksaan STRP dan surat tugas saat memasuki stasiun harus diatur dengan baik agar tak menimbulkan kerumunan. Dua hari sebelum pelaksanaan pengetatan perlu dilakukan simulasi. Dengan begitu, para petugas yang akan memeriksa kelengkapan syarat perjalanan sudah siap. Jika tak disiapkan secara matang, penerapan syarat baru ini dikhawatirkan akan menciptakan kekisruhan dan kerumunan.

Masih tingginya mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ini juga disebabkan oleh dorongan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengandalkan pendapatan harian, tak bergerak berarti tak bisa mendapatkan uang untuk memastikan dapurnya agar tetap mengepul. Hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Suara-suara protes dan jeritan masyarakat melalui media massa dan media sosial harus didengar dan dijadikan pertimbangan.

 
Masih tingginya mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat ini juga disebabkan oleh dorongan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
 

Pemerintah harus memastikan setiap masyarakat kecil yang terdampak harus segera mendapatkan bantuan sosial. Terlebih, jumlah warga yang terdampak PPKM Darurat ini juga bertambah banyak. Sebab, masyarakat yang mencari penghidupan di sektor nonesensial tak bisa bekerja. Karenanya, penyaluran atau distribusi bantuan sosial ini harus tepat sasaran. Tugas dan kewajiban pemerintah adalah memastikan tak ada satu pun warganya yang kelaparan saat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Kesadaran masyarakat untuk membatasi mobilitas di masa PPKM Darurat ini juga menjadi kunci penting untuk menekan laju penularan Covid-19 yang kian mengganas. Kita semua tak ingin pandemi ini terus berlarut-larut. Karenanya, mari bersama-sama bersatu dan bergandeng tangan untuk menghentikan pandemi ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat