Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kabar Utama

Wajib Surat Pekerja Mulai Pekan Depan 

Polda Metro Jaya bakal menambah titik penyekatan dan penutupan di sejumlah ruas jalan.

JAKARTA — Para pekerja sektor kritikal dan esensial mulai pekan depan diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan bekerja dari perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan petugas saat melakukan penyekatan, sehingga penurunan mobilitas masyarakat bisa lebih cepat. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, diatur dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Secara umum, terdapat dua poin yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. 

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi persyaratan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lainnya adalah surat yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik. 

photo
Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukkan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kedua aturan tersebut berlaku efektif pada 12-20 Juli. Aturan tersebut juga dimungkinkan diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan. "Baru berlaku pekan depan karena kami memberikan kesempatan kepada seluruh operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Adita dalam konferensi pers, Jumat (9/7). 

Hingga hari kelima PPKM Darurat, Jumat (9/7), mobilitas masyarakat masih relatif tinggi, khususnya di wilayah aglomerasi. "Penurunan masih di bawah angka 30 persen dibandingkan sebelum PPKM Darurat," kata Adita. 

Untuk menurunkan angka kasus Covid-19 harian, dibutuhkan penurunan mobilitas sekitar 30 persen hingga 50 persen. Untuk itu, Adita menegaskan, saat ini diupayakan pengetatan PPKM Darurat agar mencapai target penurunan mobilitas tersebut.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, akan ada sanksi bagi pelaku perjalanan yang bekerja di perusahaan sektor esensial dan kritikal jika tak membawa STRP atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. "Bila tidak membawa surat akan diputar balik arah. Ini lebih jelas dan lebih tegas," kata Istiono. 

Kebijakan ini, kata Istiono, juga berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan transportasi kereta api. Dia memastikan akan ada petugas yang mengawasi penerapan kebijakan tersebut.

"Ini akan sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut. Ini akan membantu beban di angkutan daratnya," kata Istiono.

Untuk mencapai target penurunan mobilisasi selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, ungkap Istiono, sangat diperlukan dukungan masyarakat. Ia mengimbau semua pihak mematuhi aturan yang sudah dibuat.

"Sektor nonesensial bekerja di rumah, tidak ada yang WFO (bekerja di kantor). Harusnya patuh semua. Bareng-bareng semua stakeholder, kita lagi perang melawan Covid-19," ujar Istiono.

Selama PPKM Darurat diberlakukan, mobilitas yang paling tinggi terdapat pada kendaraan pribadi. Penurunan mobilitas kendaraan pribadi terbilang paling kecil dibandingkan moda transportasi lain. "Penurunan (mobilitas) kendaraan pribadi 24 persen untuk roda empat dan roda dua," katanya. 

Khusus di wilayah aglomerasi Jabodetabek, ungkap Istiono, pergerakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat masih mendominasi selama PPKM Darurat. Mayoritas kendaraan pribadi yang masih tinggi mobilitasnya berasal dari permukiman penduduk atau perumahan. "Ini harus dikendalikan supaya pergerakan dari dan ke Ibu Kota bisa berkurang," ujar Istiono.

Kendati demikian, ia menyebut pergerakan di wilayah Jakarta saja sudah sangat berkurang. Hanya, mobilitas masih tinggi di wilayah pinggiran atau penyangga Jakarta, seperti Depok dan Tangerang. "Depok dan Tangerang masih ada titik merah. Ini juga terjadi di, misalnya, Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo," ujar Istiono.

photo
Foto udara pesepeda melintas di Jalan Tjilik Riwut saat penutupan ruas jalan pusat Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/7/2021). Penutupan sejumlah ruas titik jalan protokol di pusat kota tersebut untuk mengurangi pergerakan mobilitas dan penegakan aturan PPKM Darurat guna menekan penularan Covid-19. - (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Untuk itu, Istiono mengharapkan, dengan adanya aturan tambahan dari Kementerian Perhubungan yang berlaku pada pekan depan dapat mengatasi hal ini. Dia mengharapkan mobilisasi angkutan pribadi dapat diperketat.

Adapun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub mencatat, penurunan mobilitas kendaraan pribadi menuju Jakarta masih rendah. Begitu pula dengan angkutan umum. Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, penurunan pergerakan kendaraan pribadi menuju Jakarta baru 28 persen.

Sementara penurunan angkutan umum 15 persen, kendaraan pribadi yang menuju ke luar Jakarta hanya turun 24 persen. Lalu untuk angkutan umum yang menuju luar Jakarta hanya turun 14 persen. "Jadi, memang ini masih sangat kecil. Yang bergerak dari dan ke Jakarta masih besar," ujar Polana.

Di wilayah Jawa Barat, mobilitas masyarakat dilaporkan terus menurun, tapi belum mencapai target. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, per Kamis (8/7), pergerakan masyarakat berkurang lebih 20 persen dari sebelum PPKM Darurat diterapkan.

"Sudah jauh lebih baik daripada dua hari pertama. Tingkat mobilitas kita tekan. Per Kamis penurunannya sudah di atas 20 persen," kata pria yang akrab disapa Emil, kemarin.

Menurut Emil, kedisiplinan masyarakat untuk menaati aturan dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat terus meningkat. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, kata dia, petugas gabungan secara intensif melakukan pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M dan aturan PPKM Darurat.

Ia mengingatkan pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara humanis. “Dan yang paling viral denda-denda razia yang saya ingatkan tetap manusiawi. Namun, juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik,” katanya. 

photo
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia di salah satu pertokoan pada masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Tambah penyekatan 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komjen Sambodo Purnomo Yogo mengakui masih ada masyarakat yang bisa masuk ke Jakarta meski bukan dari sektor esensial dan kritikal. Karena itu, pihaknya bakal menambah titik penyekatan dan penutupan di sejumlah ruas jalan.

"Ada beberapa lokasi yang rencananya mulai besok akan kita tambah untuk penutupan dan pengalihannya," ujar Sambodo kepada awak media, di Jakarta, Jumat (9/7).

Beberapa titik tambahan penyekatan terdapat di ruas Jalan Tol Fatmawati dari traffic light TB Simatupang ke Fatmawati. Ruas tersebut akan ditutup pada pukul 06.00-22.00 WIB.

Selain itu, di Jalan Antasari, baik dari arah tol menuju TB Simatupang yang belok ke arah Jalan Antasari. Namun, penutupan itu tidak berlaku bagi tenaga kesehatan. "Termasuk titik lainnya akan kita tambah. Semuanya ini untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat," kata Sambodo menegaskan.

Sambodo menambahkan, kepolisian pada Jumat juga menambah titik penyekatan di Cijantung, Jakarta Timur. Menurut dia, titik lainnya masih dikaji dan dipelajari. "Sekali lagi, Jakarta sedang dalam masa PPKM Darurat.  Masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal, mohon untuk tetap di rumah saja," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat