
Nasional
Nia Disebut Sudah Berulang Kali Beli Sabu
Kepolisian menduga ini bukan pertama kali saja, Nia Ramadhani menyuruh ZN untuk membeli paket sabu.
JAKARTA -- Kepolisian terus melakukan pengusutan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya berinisial ZN.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangan perihal temuan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau dikenal bong.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan, Nia Ramadhani membeli sabu itu melalui perantara sopir pribadinya, yakni ZN. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Nia membeli barang haram itu seharga Rp 1,5 juta. "Sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta (oleh si RA atau Nia Ramadhani)," kata Panji saat dikonfirmasi, Jumat (9/7).
Panji menerangkan, ini bukan pertama kali saja, Nia Ramadhani menyuruh ZN untuk membeli paket sabu. Menurut pengakuannya, sudah berulang kali. "Iya betul (Nia selalu menyuruh ZN untuk membeli)," ujar dia.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya terlihat pada Kamis (8/7) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video yang diterima Republika, terlihat Nia, Ardi, dan ZN (42 tahun) keluar dari lift utama Mapolres Jakpus. Ketiganya mengenakan baju tahanan warna oranye dan dikawal sejumlah aparat menuju pintu keluar gedung Polres Jakpus.
View this post on Instagram
Panji Yoga, mengatakan, ketiganya dibawa dalam rangka pengembangan penyelidikan kasusnya. Tapi, Panji tak menyebutkan ke mana tiga pemakai sabu itu dibawa. "Tersangka RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardi Bakrie), serta drivernya digiring untuk dibawa dalam rangka pengembangan kasus," kata Panji.
Kompol Panji mengatakan ketiga tersangka akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus. "Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga.
Panji mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN). "Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dengan ditangkapnya ZN di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu. ZN menyebut sabu itu milik Nia.
Penyidik pun mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB. Di sana aparat menemukan bong alias alat hisap sabu milik Nia. Polisi pun menangkap Nia Ramadhani. Aparat lantas menginterogasi Nia.
Dia mengakui bahwa selalu menggunakan sabu bersama-sama dengan suaminya, Ardi Bakrie. Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB suaminya datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri. Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.