Pasien Covid-19 menjalani perawatan di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Kemenkes Janji Perbaiki Regulasi Permudah Klaim RS Rujukan C

Operasional rumah sakit tidak bisa mengandalkan ketersedian obat dan fasilitas dari pemerintah.

JAKARTA -- Beberapa rumah sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19 mengeluhkan klaim yang belum dibayar hingga sulitnya mekanisme untuk mengajukan klaim. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji akan melakukan pembenahan, termasuk membentuk tim dispute.

"Pertama, memperbaiki regulasi untuk mempermudah jangan banyak dispute," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah, Kamis (8/7).

Kedua, Kemenkes meminta rumah sakit supaya membaca dengan teliti regulasi yang ada. Sehingga, saat mengajukan klaim tidak banyak dispute yang terjadi. Ketiga, dia melanjutkan, tim dispute akan menyelesaikan persoalan ini, asalkan persoalan di tingkat provinsi sudah selesai.

Rita menyatakan, Kemenkes sengaja membentuk tim ini karena mengakui, jika semua dispute ada di Kemenkes pasti akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian pembayaran klaim.

"Jadi, tim ini diharapkan mempercepat supaya jangan menumpuk di pusat, tetapi diharapkan sudah diselesaikan di provinsi," ujarnya.

Kemenkes, katanya, akan mendampingi tim ini. Terkait pembayaran klaim Covid-19 untuk rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien terinfeksi virus ini ini, ia mengaku Kemenkes sudah membayar sebesar Rp 17,18 triliun untuk pelayanan Covid-19 pada 2021. "(Pembayaran klaim) ini untuk bulan layanan 2020 hingga 2021," ujarnya.

Salah satu rumah sakit yang belum menerima pembayaran klaim adalah RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor dengan tagihan sebesar Rp 40 miliar.  Dirut RSUD Cibinong Wahyu Eko Widiharso mengatakan, klaim sebesar Rp 40 miliar tersebut terhitung sejak 2020.

"Angkanya 2020 Rp 40 miliar, di Kemenkesnya belum dibayar-bayar, padahal Presiden Jokowi udah bilang anggarannya ada, tapi kok jadi lambat," kata Wahyu, Senin (5/7).

Padahal, kata Wahyu, RSUD Cibinong telah memenuhi segala syarat administrasi pengajuan klaim secara lengkap. Termasuk, mendapatkan verifikasi dari BPJS Kesehatan.

Wahyu menjelaskan, operasional rumah sakit tidak bisa mengandalkan ketersedian obat dan fasilitas dari pemerintah. RSUD Cibinong juga mempunyai mitra kerja atau vendor-verdor penyedia obat atau fasilitas lainnya, dan masyarakat mengetahui jenis pembiayaan secara gratis.

"Contoh, saat ini kita kerjasama dengan dua mintra untuk penyediaan oksigen. Tapi satu mitra akhirnya mengundurkan diri lantaran kita masih berhutang, padahal ketersedian oksigen sangat kritis saat ini untuk penanganan Covid-19," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat