Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di depan jadwal keberangkatan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Januari 2021. | ANTARA FOTO/Fauzan

Nasional

Kemenkumham Ancam Deportasi WNA

Petugas Imigrasi sudah pernah memulangkan WNA melalui Bandara Ngurah Rai.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengancam mendeportasi warga negara asing (WNA) apabila terbukti melanggar aturan selama berada di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang menegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Selasa (6/7).

Ia mengaku mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA. Di antaranya, WNA tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya macam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," kata dia.

Dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pejabat bisa menindak orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya. Menurut Arya, pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB, warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (ditjen_imigrasi)

Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. "Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia. 

 Anggota komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengkritisi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia di masa PPKM Darurat. Menurutnya, pemerintah terkesan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat dengan membiarkan TKA menjejakkan kaki di saat akses WNI di Ibu Kota dipersulit.

"Miris, setiap ada program pengetatan apapun namanya (PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat) selalu ada isu masuknya TKA ke Indonesia. Tidak peka dan tidak mengambil pelajaran," kata Kurniasih kepada Republika, Selasa (6/7).

Kurniasih menyinggung aturan yang seolah memudahkan atau malah membiarkan masuknya TKA. Kedatangan TKA seolah tak menggambarkan kondisi darurat saat ini.

"Secara aturan bisa dicari-cari dasarnya untuk TKA. Semangatnya tidak mencerminkan pembatasan ketat pada saat situasi pengetatan sedang dilakukan," ujar politikus PKS tersebut.

Kurniasih menyebut kondisi di masa PPKM Darurat begitu mengkhawatirkan dimana BOR tinggi, oksigen langka, donor plasma konvalesen sulit dan tingkat penyebaran tinggi. Pada situasi yang darurat ini, menurutnya kebijakan masuknya TKA juga harus dalam mode darurat. 

"Tutup jika perlu. Tutup segera pintu masuk TKA. Nggak adil sama sekali. Di saat masyarakat PPKM darurat, orang luar negeri malah dibuka pintu masuknya," ucap Kurniasih.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing. Mereka dalam rangka uji coba kemampuan pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pelanggaran prokes

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Adapun, dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Ia pun menekankan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Arya dalam keterangannya, Selasa (6/7).

WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi tak segan akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ tegasnya.

Deportasi WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6) lalu.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).

Arya meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat