Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU) | ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Nasional

Pemungutan Suara Ulang di Yalimo Tetap Berlanjut

Surat pengunduran diri ketua KPU dan Bawaslu Yalimo belum diterima pusat.

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo untuk kedua kalinya ditindaklanjuti. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, putusan MK wajib dilaksanakan, meskipun putusan tersebut diduga memicu kerusuhan di Yalimo.

Kerusuhan yang terjadi pascaputusan MK mengakibatkan kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo dibakar massa yang diduga sebagai pendukung paslon nomor urut 01 Erdi Darbi-John W Wilil. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01. Selain itu, kerusuhan memicu keinginan mundurnya ketua KPU dan Bawaslu wilayah setempat karena mengkhawatirkan keselamatan masing-masing.

"Prinsipnya putusan MK sebagai putusan hukum wajib ditindaklanjuti. Namun, karena situasi di lapangan perlu koordinasi dengan semua pihak, perlu dilakukan dialog, diharapkan dalam waktu dekat situasi segera kondusif," ujar Raka saat dihubungi Republika, Selasa (6/7).

Dia mengatakan, proses pelaksanaan putusan MK juga harus menjamin adanya keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat. Untuk itu, KPU menunggu situasi kembali kondusif dengan terus berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, seperti TNI-Polri, pemerintah daerah, termasuk masyarakat, untuk saling berdialog dengan pihak yang merasa dirugikan atas putusan MK.

KPU RI telah memberikan arahan kepada KPU Yalimo yang juga disupervisi KPU Papua untuk menyiapkan rancangan tahapan pemilihan dan anggaran pelaksanaan PSU di Wamena sambil menunggu situasi Yalimo kembali kondusif. Sebab, jajaran KPU Yalimo kesulitan menyiapkan PSU seusai kantornya dibakar. Raka meminta mereka tetap berpikir jernih dalam menghadapi kejadian ini agar kewajiban penyelenggaraan PSU bisa dilaksanakan dan keamanan terjamin.

KPU harus memperhatikan amar PSU dilaksanakan dalam 120 hari kerja sejak putusan MK diucapkan pada 29 Juni 2021. Selain itu, KPU juga akan menyampaikan hasil supervisi persiapan PSU Pilbup Yalimo kepada MK. Meskipun tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan PSU, ada persoalan yang mesti ditangani terlebih dahulu, seperti kerusakan infrastruktur, masyarakat mengungsi, dan masalah sosial pascakerusuhan.

 

Terkait mundurnya Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen, KPU RI menegaskan, ada mekanisme soal pengunduran diri penyelenggara pemilu. Raka mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri yang bersangkutan. "Mengenai pengunduran secara resmi, kami belum menerima. Karena di dalam ketentuan KPU ada mekanismenya," ujar Raka.

Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar juga mengonfirmasi Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel tidak mengundurkan diri. "Tidak mundur dia," kata Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa. 

Habakuk sebelumnya juga menyatakan bakal segera mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Yalimo. Ia mengaku kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi)

 

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Yalimo sudah selesai dengan dikeluarkannya putusan. Dua amar putusannya adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Wilil dan memerintahkan KPU melaksanakan PSU. Tidak ada pendapat atau rekomendasi dari MK di luar putusan.

Terapkan prokes

Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati Sabu Raijua digelar hari ini, Rabu (7/7). Juru Bicara KPU Sabu Raijua Daud Pau mengaku PSU dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami laksanakan protokol sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19," ujar Daud kepada Republika, Selasa (6/7). 

Dia mengimbau kepada pemilih menaati protokol kesehatan yang diberlakukan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Mengingat Sabu Raijua masuk kategori zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Selain itu, KPU memastikan seluruh logistik dan alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan PSU sudah didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU juga sudah berada di Sabu Raijua untuk memonitor pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Semuanya berjalan sesuai rencana. KPU sementara berada di Sabu Raijua," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Republik Indonesia (kpu_ri)

Pendistribusian logistik PSU dilakukan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polres Sabu Raijua memastikan logistik siap pada hari pemungutan. 

"Pendistribusiannya dilakukan di kecamatan terdekat, yakni di Kecamatan Sabu Barat, setelah sebelumnya sudah dilakukan di kecamatan yang memang jauh," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Selasa.

Ia menjelaskan, pendistribusian sejumlah logistik PSU itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji yang pengawalannya dilakukan personel Polda NTT terdiri dari personel BKO Polda NTT dan Polres Sabu Raijua juga dibantu dari personel TNI. Mantan kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, sejumlah logistik yang didistribusikan itu terdiri dari keperluan-keperluan penyelenggara PSU, di antaranya sebanyak 71 kotak suara dan 210 bilik suara.

"Selain itu, seluruh keperluan penyelenggara lainnya, seperti tripleks, kelengkapan TPS, APD, minuman bervitamin juga disertakan dalam logistik tersebut," ujar Krisna.

Adapun logistik PSU Pilkada Sabu Raijua untuk Kecamatan Sabu Barat langsung didistribusikan menggunakan kendaraan dump truck sebanyak empat unit ke masing-masing desa, yakni sebanyak 17 desa dan satu kelurahan. "Setelah logistik PSU Pilkada Sabu Raijua untuk kecamatan Sabu Barat tiba di masing-masing desa, akan langsung didistribusikan ke masing-masing TPS," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bawaslu RI (bawasluri)

PSU Kabupaten Sabu Raijua digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Putusan ini mengabulkan permohonan sebagian pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan paslon nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada 15 April 2021. PSU digelar tanpa mengikutsertakan Orient-Thobias. PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Menurut MK, Orient dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang tentang Pilkada sebagai calon kepala daerah, yaitu WNI. Orient terbukti adalah warga negara Amerika Serikat karena memiliki paspor Amerika yang masih berlaku hingga 2027. "Sekarang tinggal bagaimana putusan tersebut dilaksanakan. Tidak ada rekomendasi disampaikan di luar putusan. Pendapat MK hanya dan sudah disampaikan melalui putusan," ujar Fajar kepada Republika.

MK juga memerintahkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU serta melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU. Putusan akhir MK dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Yalimo dilakukan setelah KPU melaporkan hasil pelaksanaan PSU. "Sepanjang ada pengajuan permohonan, termasuk pasca-PSU nanti, MK akan jawab dan berpendapat melalui putusan," kata dia menegaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat