Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika jual beli dengan sistem COD.. | Antara/Ari Bowo Sucipto

Opini

Enam Strategi Jual-Beli agar Drama COD tak Berlanjut

Implementasi enam perlakuan sebagai terobosan baru dalam membenahi mekanisme pada jual beli COD

BARATADEWA SAKTI P; Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM

Munculnya masalah pada pengiriman paket dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) kembali menambah daftar panjang drama antara kurir dan pembeli.

Setelah sebelumnya viral sejumlah kurir COD yang menerima perkataan kasar, diancam menggunakan samurai, bahkan ada kurir yang akan diborgol calon pembeli. Kasus ini makin menegaskan dugaan adanya masalah pada mekanisme sistem pembayaran skema COD.K

Kejadian ini hendaknya memicu platform belanja online di Tanah Air dan atau pihak lain seperti penjual dan ekspedisi untuk melakukan inovasi. Inovasi pada proses jual-beli yang mudah dipahami dan dapat diimplementasikan guna mempertahankan konsumen serta menarik konsumen baru.

Umumnya, inovasi oleh platform belanja online dengan memberikan penawaran menarik berupa kemudahan sistem pembayaran hingga layanan pengiriman barang kepada pembeli. Termasuk skema COD atau sistem bayar di tempat kini menjadi salah satu inovasi ampuh bagi perusahaan belanja online agar masyarakat makin tertarik berbelanja. Hal ini karena pembeli dapat memastikan langsung barang telah sampai di alamat pembeli sebelum membayar tunai kepada kurir.

 
Pembeli dapat memastikan langsung barang telah sampai di alamat pembeli sebelum membayar tunai kepada kurir.
 
 

 

Data statistik e-commerce tahun 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) makin menegaskan betapa pembayaran skema COD lebih disukai masyarakat Indonesia. Dari sekira 17 ribu usaha e-commerce di Indonesia yang didata, 73 persen di antaranya menggunakan metode pembayaran tunai atau COD.

Sayangnya, skema COD tampaknya ada perbedaan persepsi yang mendasar dibandingkan persepsi masyarakat umum. Akibatnya, sangat dimungkinkan mekanisme proses pembayaran skema COD ini kemudian menimbulkan banyak masalah.

Perbedaan persepsi atau pemahaman tentang skema pembayaran COD antara perusahaan belanja online dan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang lazim berlaku di masyarakat. Belanja dengan skema COD dianggap menjadikan pembeli lebih nyaman karena bisa memastikan barang pesanannya mendarat selamat. Selain itu, bisa mengecek langsung kualitas dan kuantitas barang belanjaan sesuai spesifikasi yang ditawarkan penjual sebelum membayarnya.

Pembayaran skema COD yang diberlakukan perusahaan belanja online adalah metode pembayaran saat kurir telah sampai mengantar barang ke alamat tujuan. Kemudian uang tunai diserahkan pembeli kepada kurir sebelum barang diterima dan dibuka (di-unboxing) oleh pembeli.

 
Ketidaksesuaian pemahaman inilah yang diduga memunculkan banyak masalah dan akhirnya membuat kecewa pembeli
 
 

 

Ketidaksesuaian pemahaman inilah yang diduga memunculkan banyak masalah dan akhirnya membuat kecewa pembeli. Diperlukan terobosan atau inovasi baru untuk membenahi proses jual beli online khususnya pada pembayaran belanja online skema COD agar drama yang menyedihkan bagi kurir, pembeli serta potensi kerugian bagi penjual tak perlu lagi berlanjut. 

Strategi yang dapat dilakukan perusahaan belanja online dan atau bagi penjual yang tidak menjalin kemitraan dengan perusahaan belanja online dapat menerbitkan ketentuan persyaratan jual beli sebagai berikut.

Pertama, perusahaan belanja online atau penjual yang menggelar dagangan pada lapak online-nya sendiri, membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan ekspedisi. Isi perjanjian mencantumkan kewajiban penjual untuk menyerahkan uang dalam jumlah tertentu ke rekening perusahaan ekspedisi. Hal ini perlu dillakukan sebagai jaminan serta untuk memastikan keseriusan pihak penjual agar bisa memenuhi pesanan pembeli sesuai spesifikasi yang disepakati.

 
Hal ini untuk memastikan bahwa kurir telah menghubungi, mengirimkan barang sampai ke tujuan.
 
 

 

Kedua, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan belanja online atau penjual yang menggelar dagangan pada lapak online-nya sendiri dengan perusahaan ekspedisi juga harus mencantumkan standar ukuran kinerja kurir saat mengantarkan barang. Hal ini untuk memastikan bahwa kurir telah menghubungi, mengirimkan barang sampai ke tujuan, serta menghindari kegagalan transaksi COD lantaran kinerja kurir yang buruk.

Standar ukuran kinerja sangat diperlukan jika seandainya terjadi pembatalan oleh pembeli. Sebab, kurir telah memastikan punya bukti-bukti kuat sehingga terhindar dari potensi di-“semprot” pembeli.

Beberapa di antaranya bukti kurir, yaitu berupa screenshot percakapan janji temu dengan calon pembeli dan foto alamat tujuan yang berisi informasi waktu ketika sampai dan saat meninggalkan lokasi. 

Ketiga, penjual baru akan mengirimkan barang bila calon pembeli telah mentransfer uang sejumlah tagihan biaya perjalanan pengantaran barang sebagai jaminan dan wujud keseriusan pembeli. 

Keempat, bila tidak terjadi pembatalan, maka pembeli hanya perlu menyerahkan sejumlah uang kepada kurir sesuai tagihan belanjaan. Besar tagihan belanjaan ini telah dikurangi dengan separuh uang jaminan yang telah ditransfer sebelumnya oleh pembeli ke rekening bersama pada perusahaan belanja online. Atau rekening penjual guna membayar ongkos kirim sekali perjalanan pengantaran barang.

Kelima, bila pembeli membatalkan pembelian karena barang tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan dalam platform belanja online atau lapak milik penjual.  Dengan cara pembuktian oleh pembeli yang ditunjukkan dengan membuat video atau memfoto proses pembongkaran paket barang yang disaksikan. Kemudian dikonfirmasi oleh kurir. 

Berdasarkan pembuktian ini, biaya perjalanan pengantaran barang seluruhnya ditanggung penjual. Sejumlah uang yang telah ditransfer sebelumnya ke rekening bersama perusahaan belanja online atau rekening penjual, wajib diserahkan kembali kepada pembeli melalui kurir sang pengantar barang.

Keenam, bila pembeli membatalkan pembelian secara sepihak karena dianggap teledor atau melakukan kealpaan, misalnya pembeli tidak dapat dihubungi kurir untuk janji temu COD setelah batas waktu tertentu. Atau tidak dapat ditemui beserta sebab lain sesuai ketentuan yang disepakati bersama sebelumnya.

 
Maka barang akan dikirim kembali
 
 

 

Maka barang akan dikirim kembali kepada penjual. Uang jaminan yang telah ditransfer ke rekening bersama pada perusahaan belanja online atau rekening penjual, sah untuk digunakan membayar biaya perjalanan pengantaran barang sekaligus tanda batalnya transaksi jual beli.

Dengan implementasi enam perlakuan sebagai terobosan baru dalam membenahi mekanisme pada jual beli COD. Maka, ketika pembeli mendadak membatalkan transaksi, potensi kerugian yang akan diderita oleh penjual berupa biaya proses pengemasan paket, ongkos tenaga kerja, biaya bahan bakar kendaraan dan risiko atas kerusakan barang yang mungkin terjadi saat barang dalam pengiriman pun dapat diminimalisasi.

Dalam belanja online, pada prinsipnya ada beberapa pihak yang terlibat. Pihak penjual adalah pihak yang menggelar dagangan di platform perusahaan belanja online atau di lapak online miliknya sendiri yang memasarkan dan mengirimkannya melalui ekspedisi hingga barang sampai ke pembeli.

 
Dalam belanja online, pada prinsipnya ada beberapa pihak yang terlibat
 
 

Penjual inilah yang punya stok barang, melakukan pengemasan barang, dan yang akan menerima uang pembayaran setelah transaksi berjalan lancar dan tuntas dilakukan.

Namun dengan adanya pembayaran skema COD via ekspedisi, menjadikan uang yang dibayarkan pembeli tidak langsung sampai ke penjual. Perusahaan belanja online yang menjadi koordinator dalam proses pemesanan hingga pengiriman barang atau bagi penjual yang menggelar dagangan pada lapak online-nya sendiri, tentu perlu menerbitkan standar operasional yang detail sekaligus mudah di implementasikan di lapangan.

Dalam praktiknya, perusahaan belanja online atau penjual yang menggelar dagangan di lapak online-nya sendiri sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pihak ekspedisi. Mereka dituntut untuk memastikan barang yang dipilih benar-benar sesuai spesifikasi dan sampai ke tangan pembeli.

Kemudian uang jaminan yang ditransfer oleh pembeli ke rekening penjual sebelum barang dikirimkan memang perlu dilakukan agar pembeli tak lagi mudah membatalkan transaksi secara sepihak.

Jika standar operasi dapat dibenahi secara komprehensif, maka kejadian yang membuat para kurir berpotensi menjadi pihak paling awal terkena komplain dari pembeli karena pernak-pernik yang terjadi pada skema COD ini, insya Allah dapat lebih mudah dikendalikan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat