Kegiatan memperkuat perlindungan anak dan mencegah pernikahan dini sebelum pandemi Covid-19. | ANTARA FOTO

Khazanah

Muhammadiyah: Pernikahan Dini Timbulkan Banyak Masalah

Faktor budaya berperan menyemarakkan praktik pernikahan dini.

JAKARTA — Pernikahan anak usia dini di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 20 anak, rata-rata tiga sampai empat di antaranya telah menikah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pernikahan anak usia dini bisa disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor budaya, dalam hal ini sebagian masyarakat menilai laki-laki maupun perempuan yang terlambat menikah adalah perjaka atau perawan tua.

"Ini merupakan beban sosial yang berat. Karena itu, orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia muda," kata dia melalui pesan yang diterima Republika, Ahad (27/6) malam.

Faktor berikutnya adalah masalah ekonomi. Seorang anak yang belum menikah oleh beberapa keluarga dianggap sebagai beban ekonomi bagi orang tua serta pernikahan dinilai sebagai jalan bagi orang tua agar terbebas dari tanggung jawab.

Faktor lainnya adalah agama yang dilatarbelakangi oleh pemahaman yang sempit, khususnya tentang konsep baligh. Faktor lainnya adalah faktor moralitas. Orang tua merasa malu jika anak atau ada anggota keluarga lainnya yang hamil sebelum menikah.

"Karena alasan tersebut, mereka mengajukan dispensasi atau izin pernikahan ke KUA. Karena hampir semua pengajuan dipenuhi oleh KUA, kehamilan sering menjadi 'modus' untuk menikah di usia muda," kata dia.

Dia pun mengingatkan masalah yang kerap timbul akibat pernikahan di bawah umur ini. Salah satunya ketidakharmonisan keluarga yang berujung pada perceraian. Selain faktor ekonomi, perceraian banyak muncul mengingat belum ada kematangan secara kejiwaan yang dimiliki kedua belah pihak.

Permasalahan kedua yang timbul akibat pernikahan ini adalah masalah kesehatan, khususnya kesehatan anak yang nanti dilahirkan. Belum matangnya jiwa orang tua juga bisa mengakibatkan masalah dalam pengasuhan anak.

Mengenai penanganan pernikahan dini, Abdul Mu'ti menyebut, bisa dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan yang baik. Kasus kehamilan sebelum pernikahan terjadi antara lain karena masalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat.

"Perhatian orang tua terhadap pergaulan anak cenderung terlalu longgar atau bebas. Diperlukan pendidikan moral di dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat," ujarnya.

Langkah lain yang bisa dilakukan, menurut dia, adalah pemberlakuan UU Perkawinan dan sanksi hukum yang lebih tegas. Dispensasi atau izin yang dikeluarkan KUA untuk pernikahan dini dirasa perlu dievaluasi.

Tak kalah penting, yakni pembaharuan pemahaman agama yang lebih berkemajuan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat