Barang bukti senjata api dari insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Bukti Penembakan Km 50 Dilimpahkan

Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek.

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek. Kepala Divisi Humas Polrj Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima laporan dari kejaksaan mengenai berkas perkara unlawful killing yang dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap kedua. "Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo, dikonfirmasi, Senin (28/6).

Pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan yang akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan. Perkara unlawful killing kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Sementara itu, FR da MYO disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, tim jaksa peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung), menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau unlawful killing telah lengkap atau P-21.

"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (25/6) lalu.

Ia menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan tim penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose yang dilaksanakan oleh tim jaksa peneliti.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21)," ujarnya.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II. "Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Eben Ezer.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan mengenai kasus kematian empat dari enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Habis Rizieq Shihab (HRS) pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan empat dari enam anggota laskar merupakan unlawful killing karena dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat