Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pe | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Adelin Lis Jalani Eksekusi di Lapas Gunung Sindur

Tim jaksa eksekutor juga mulai menelusuri aset-aset milik Adelin Lis.

JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi mengeksekusi penjara terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6). Eksekusi badan tersebut, setelah terpidana yang sempat buronan itu, menjalani isolasi mandiri, pascapemulangannya dari pelarian di Singapura, Sabtu (14/6) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Adelin Lis, bakal mendekam di lapas kelas II A tersebut, untuk menjalani pidana selama 10 tahun.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan terpidana dinyatakan sehat, jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A di Gunung Sindur untuk menjalani hukuman badan berupa penjara 10 tahun,” tutur Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6).

Ebenezer mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap Adelin Lis, dilakukan dengan pengamanan ketat dan maksimum. Hal itu mengingat Adelin Lis merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak dua kali, yakni pada 2006 dan 2008.

“Mengingat yang bersangkutan, terpidana Adelin Lis, adalah terpidana yang berisiko tinggi,” ujar Ebenezer.

photo
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6).  - (Republika/Thoudy Badai)

Adelin Lis adalah bos PT Kaeng Nam Development, dan PT Pinanta Timber yang dipidana terkait kasus pembalakan liar, dan perusakan lingkungan di hutan seluas 58 ribu hektare, di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) sepanjang 2000-2005.

Mahkamah Agung (MA) 2008 memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara, dan denda senilai Rp 119,8 miliar, serta mengganti kerugian negara 2,93 juta dolar. Namun, sebelum putusan tersebut dapat dieksekusi, Adelin Lis berhasil kabur ke luar negeri.

Selama 14 tahun kabur, dan menjadi buronan kejaksaan, pada 2018 Adelin Lis tertangkap oleh imigrasi Singapura lantaran penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Otoritas Singapura, pun menghukum Adelin Lis dengan denda, dan pemulangan ke negara asal.

Sejak Februari 2021, Kejakgung berusaha memulangkan Adelin Lis untuk mengeksekusi putusan MA 2008. Baru pada Sabtu (14/6) lalu, tim dari Kejakgung terbang ke Singapura untuk membawa Adelin Lis pulang dan dieksekusi ke penjara.

Ebenezer melanjutkan, selain mengeksekusi Adelin Lis ke penjara Gunung Sindur, tim jaksa eksekutor juga mulai melakukan penelusuran aset-aset milik terpidana itu. Sebab kata dia, mengacu putusan MA, selain dihukum penjara, Adelin Lis juga dipidana mengganti kerugian negara, dan denda.

 
Kejari Medan juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis.
 
 

“Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga telah bergerak melakukan penelusuran harta benda milik terpidana Adelin Lis,” terang Ebenezer.

Ia menjelaskan, penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.

"Dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Adelin Lis di Kota Medan," tuturnya.

Terhadap barang bukti milik terpidana Adelin Lis yang sita pada tahap penyidikan, pada 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang, yakni 5 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Berikutnya lelang aset tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke kas negara sekitar Rp 1 miliar. Sehingga total nilai aset milik Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke kas negara adalah Rp 25 miliar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat