Masjid Gede Kauman tertutup untuk kunjungan di Yogyakarta, Rabu (16/6/2021). Pelaksanaan shalat Jumat dan rawatib harus disesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing. | Wihdan Hidayat / Republika

Tajuk

Shalat Jumat di Zona Merah

Pelaksanaan shalat Jumat dan rawatib harus disesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyerukan masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Pelaksanaan shalat Jumat dan rawatib harus disesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Seruan Majelis Ulama Indonesia tersebut kembali disampaikan ketika wabah Covid-19 dalam dua pekan terakhir ini kembali mengguncang Indonesia. Jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dari hari ke hari terus meningkat seperti di awal tahun 2021. Bahkan dalam dua hari terakhir kasusnya terus mencatat rekor. 

Data yang dihimpun pemerintah hingga Kamis (24/6) pukul 12.00 WIB ada penambahan 20.574 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Ini merupakan rekor tertinggi jumlah kasus harian selama pandemi berlangung di Tanah Air. Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.053.995 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Imbauan MUI tidak untuk seluruh wilayah. Berbeda ketika awal wabah Covid-19 melanda Indonesia. Saat itu seluruh tempat ibadah umat muslim diminta untuk tidak melakukan kegiatan shalat rawatib dan shalat Jumat. Kini hanya di wilayah-wilayah zona merah dan oranye yang diminta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan rawatib.

 
Apalagi kita juga sama-sama mengetahui ‘larangan’ shalat Jumat di zona merah dan zona oranye tersebut sifatnya hanya sementara.
 
 

Di wilayah DKI Jakarta yang penambahan kasusnya cukup tinggi,  MUI  Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta menekankan kepada seluruh pengurus/jamaah masjid atau mushola, ulama dan khatib se-DKI Jakarta, agar mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 itu, juga mengimbau agar pelaksanaan sholat rawatib dilakukan di rumah masing-masing.

Jumat hari ini merupakan hari Jumat pertama seruan tersebut harus dilaksanakan oleh umat. Tentu bukan hal yang mudah bagi umat untuk meninggalkan shalat Jumat. Apalagi shalat Jumat merupakan salah satu ibadah yang selama ini menjadi salah satu prioritas ibadah yang jarang ditinggalkan umat.

Namun demikian, hendaknya masyarakat harus bersabar dan mematuhi imbauan dari MUI dan DMI tersebut. Apalagi kita juga sama-sama mengetahui ‘larangan’ shalat Jumat di zona merah dan zona oranye tersebut sifatnya hanya sementara. Ketika wabah Covid-19 mereda maka masyarakat di wilayah tersebut bisa kembali melakukan berbagai kegiatan aktivitas keagamaan dengan lebih leluasa di masjid-masjid atau mushala.

Warga di zona merah dan oranye pun tidak perlu mencari masjid di wilayah yang masih zona hijau. Karena selain kita sudah diberi kelonggaran untuk mengganti shalat Jumat, jangan sampai jamaah dari wilayah merah dan oranye justeru menjadi pembawa virus di tempat ibadah yang berzona hijau.

 
Sangat dibutuhkan  kedisplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, di dalamnya termasuk umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. 
 
 

Sementara itu, bagi tempat-tempat ibadah di luar zona merah dan oranye yang tidak termasuk dalam imbuan dari MUI jangan lengah. Mari kembali menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap tempat ibadah walaupun itu di zona hijau dan kuning untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap jamaah diharuskan menggunakan masker, tetap menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

Saat ini tidak sedikit tempat-tempat ibadah seperti masjid yang longgar dalam menerapkankan protokol kesehatan. Di antaranya dengan tidak lagi menjaga jarak, kembali memasang karpet, dan jamaah tidak memakai masker. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa wabah Covid-19 ini belum berakhir. Ancaman wabah ini masih besar. 

Dalam mengurangi penyebaran wabah  Covid-19 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui percepatan program vaksinasi. Namun juga sangat dibutuhkan  kedisplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, di dalamnya termasuk umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat