Orang tua murid antre menyerahkan berkas untuk daftar masuk sekolah anaknya di SMAN 3 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (23/6/2021). Pembelajaran tatap muka sesuai PPKM Mikro. | ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Nasional

Pembelajaran Tatap Muka Sesuai PPKM Mikro

Pembelajaran tatap muka bisa menyesuaikan status zona tempat satuan pendidikan itu berada.

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta sekolah untuk dinamis dalam melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menyesuaikan situasi di daerah masing-masing. Keputusan perlu atau tidak PTM harus selaras dengan PPKM berskala mikro.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, PTM bisa menyesuaikan status zona tempat satuan pendidikan itu berada. Ia meminta kepala sekolah menyesuaikan sifat dinamis tersebut.

“Bisa hari ini masih kuning, besok bisa jadi oranye, dan besoknya bisa jadi merah. Ini hal pertama yang harus dipahami oleh kepala sekolah bahwa kepala sekolah harus bisa menyesuaikan dengan situasi yang dinamis,” kata dia dalam telekonferensi, Rabu (23/6).

Menurut Jumeri, maksud dari dinamis tersebut yakni ketika suatu kabupaten/kota dinyatakan merupakan zona oranye atau merah, maka jangan langsung disamakan semua kecamatan di daerah tersebut zona merah. Sebab, ada daerah-daerah di Indonesia yang kecamatannya cukup terisolasi sehingga memiliki kasus Covid-19 rendah.

Jika situasinya seperti itu, kata dia, maka kecamatan tersebut diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.

“Kalau kita kaku dengan mengikuti status dari kabupatennya, maka semua anak di kabupaten itu akan lockdown akan masuk PJJ. Kita berharap bahwa daerah-daerah dapat menetapkan PPKM mikro berbasis kecamatan, berbasis kelurahan, desa, bahkan RT/RW,” kata Jumeri.

Dia menambahkan, jangan sampai ada daerah yang sebenarnya dimungkinkan untuk tatap muka namun tetap mengikuti status kota/kabupatennya sehingga tidak melakukan PTM. Jumeri menegaskan, PTM tetap pilihan terbaik untuk menanggulangi learning loss.

Jumeri mengungkapkan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring selama ini tidak ideal. Sebab, tidak semua murid dan guru memiliki perangkat pembelajaran digital. Selain itu, banyak daerah yang masih belum mendapatkan sinyal internet.

Adapun untuk pelaksanaannya di lapangan, apabila sekolah yang terletak pada zona hijau atau kuning, tetapi guru atau muridnya berasal dari zona merah, maka bagi yang berada di zona merah tetap berkomunikasi melalui daring. Artinya, tidak ada kontak antara manusia berasal dari zona yang berbeda.

photo
Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP PGRI 1 Kota Serang menunggu calon siswa yang akan mendaftar, di Serang, Banten, Rabu (23/6/2021). - (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Selain itu, Jumeri juga mengatakan jika orang tua merasa anaknya tidak bisa mengakses transportasi dengan aman ke sekolah, maka mereka mempunyai hak untuk mengikuti proses PJJ. Sekolah wajib memenuhi kebutuhan belajar siswa baik yang tatap muka ataupun melalui daring.

Selain itu, lanjut dia, kepala sekolah juga diminta untuk langsung membentuk satgas Covid-19 di sekolah agar bisa membantu mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran. Satgas Covid-19 sekolah juga bertugas untuk mengawasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PTM.

Desakan agar PTM ditunda pada Juli nanti di tengah meningkatnya kasus Covid-19 terus disuarakan banyak pihak. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai rencana PTM Juli nanti wajib ditunda. Sebab, dari total kasus positif Covid-19 di Indonesia yang mencapai dua juta kasus, sebanyak 12,5 persen adalah usia anak.

“Jika kasus terus melonjak dan sulit dikendalikan, maka pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan, dinamika di lapangan akan terjadi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk mengikuti SKB Empat Menteri tentang PTM dan Instruksi Mendagri 14 Tahun 2021 Perpanjangan PPKM Mikro.

“Dinas pendidikan agar secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait di daerah, sebagaimana diatur di dalam SKB Empat Menteri dan Inmendagri 14/2021. Yang lebih penting lagi karena ada fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis pada kabupaten/kota dalam rangka belajar mengajar,” kata Hari.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat