Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). | ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Nasional

Pemerintah Didesak Revisi PP Tembakau

Pemerintah didesak segera merevisi PP tentang Tembakau.

JAKARTA—Pemerintah didesak segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai aspek perlindungan dalam PP 109/2021 sudah usang karena tidak mengakomodasi rokok elektrik.

YLKI mempertanyakan sejumlah kementerian yang menyatakan, menolak revisi PP 109/2021. Kementerian Pertanian maupun Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan meminta revisi PP soal industri hasil tembakau ini ditunda. Menurut YLKI, sikap mereka menunjukkan narasi pembangkangan politik dan bukan pernyataan independen.

"Karena narasi yang dibangun para menteri ini adalah narasi yang sama persis dengan narasi industri rokok. Ini satu hal yang patut kita pertanyakan independensi dan akuntabiltasnya, ada apa di balik pernyataan itu," tuturnya saat diskusi daring bertajuk 'Menolak Revisi PP Adalah Pembangkangan Visi Misi Presiden', Selasa (22/6).

Tulus mengatakan, saat ini rokok elektronik sudah menjadi wabah baru di tengah masyarakat. Kemudian, dia juga menyoroti tidak diaturnya iklan rokok digital dalam PP 109/2012. "Paling tidak diatur dari sisi jam tayang atau pun siapa yang bisa mengakses," ucapnya.

photo
Plang kawasan Tanpa rokok dipasang di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Senin (31/5/2021). Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi dan denda Rp 500 ribu. - (Edi Yusuf/Republika)

Mantan menteri kesehatan Nafsiah Mboi menuturkan, saat ini masyarakat Indonesia tengah menghadapi dua epidemi yang mengancam jiwa masyarakat. Pertama, epidemi yang disebabkan zat adiktif dalam tembakau, dan kedua epidemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai.

Menteri kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan, di dalam pasal 113 ayat 2 PP 109/2021 dijelaskan bahwa zat adiktif sebagaimana dimaksud di ayat 1 meliputi tembakau pada cairan gas yang bersifat adiktif.

Kemudian di tahun 2018, PP tersebut diusulkan untuk direvisi. Alasannya antara lain makin banyaknya anak-anak yang mengkonsumsi rokok. "Anak-anak kita lebih lagi terdampak oleh rokok ini. Makin banyak anak-anak kita yang merokok, makin banyak anak-anak kita yang tumbuh menjadi orang dewasa yang tidak produktif," tuturnya.

Berdasarkan sejumlah kajian, diketahui bahwa anak-anak Indonesia paling banyak terdampak terinfeksi dan meninggal karena Covid-19. Untuk itu, ia menilai tidak masuk akal jika masih ada kementerian yang masih menolak dan menghambat revisi PP 109/2012.

"Saya tidak mengerti bagaimana mungkin, sedangkan presidennya bilang kita prioritaskan sumber daya manusianya. Presiden tidak bilang prioritaskan ekonomi atau lingkungan hidup, manusia itu nomor satu," ujarnya.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, juga mendorong agar PP 109/2012 perlu direvisi. Indonesia sejak lama meratifikasi konvensi hak anak. Salah satu konsekuensinya, yaitu negara wajib melindungi anak.

"Salah satunya adalah hak kesehatan dan hak perlindungan lainnya termasuk perlindungan dari zat adiktif lainnya, yaitu rokok," tutur Lisda.

Ia memandang tidak elok jika kementerian lain tidak mendukung revisi PP 109/2012. Karena revisi tersebut penting untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif rokok. "Kami sangat mempertanyakan kenapa malah menolak, mengapa tidak setuju revisi PP? Tidak ada bukti yang mengatakan dengan adanya PP ini kemudian petani mati," tegas Lisda. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat