Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ekonomi

KKP Larang Ekspor Benih Lobster

Benih lobster saat ini masih sangat tergantung kepada pasokan alam.

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Trenggono mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia sudah rampung dan telah diundangkan.

"Permen ini sudah mendapat nomor berita negara sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster," ujar Trenggono pada Kamis (17/6).

Dia mengatakan, aturan ini menjadi salah satu wujud dari janjinya usai dilantik sebagai menteri pada Desember 2020. Saat itu, Trenggono menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus dibudidayakan di wilayah Indonesia.

"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," ujar Trenggono.

photo
Pekerja memilih lobster untuk dikemas di gudang eksportir UD Karya Bahari, Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu. - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Untuk memudahkan implementasi aturan baru tersebut, Trenggono mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis. Selanjutnya, KKP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan secara berkala kepada pemerintah daerah serta kepada para nelayan untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.

"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," kata Trenggono.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sakti Wahyu Trenggono (@swtrenggono)

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim sekaligus pengamat kelautan dan perikanan Suhana menilai, keputusan Trenggono melarang ekspor BBL sudah tepat. Suhana menyebut sudah saatnya ekonomi lobster betul-betul dimanfaatkan untuk para pelaku nasional.

"Perlu dibarengi tindakan tegas di lapangan, misalnya secara konsisten melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan benih lobster dan mengedukasi para nelayan penangkap benih lobster serta para bandarnya agar sama-sama menjaga kelestarian lobster di alam," ujar Suhana kepada Republika.

Suhana mengingatkan, benih lobster saat ini masih sangat tergantung kepada pasokan alam. Selain itu, Suhana berharap peranan pemerintah dan para peneliti budi daya lobster tetap berjalan guna menghasilkan hatchery benih lobster. Hal ini agar ke depannya pasokan benih lobster bisa diproduksi dari hatchery dan bukan lagi dari tangkapan alam.

Suhana juga mengingatkan perlunya kajian matang dalam memilih lingkungan perairan yang akan menjadi lokasi pembesaran benih lobster. "Jangan sampai mengulang kasus di Vietnam yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan perairan di sekitar lokasi pembesaran lobster, menurunnya pasokan ikan rucah atau pakan lobster, serta menurunnya pasokan benih di alam," kata Suhana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat