Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Komnas HAM: Ada Beda Keterangan KPK dan BKN

Komnas HAM menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kamis (17/6). Kehadiran KPK hanya diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan, pihaknya mendalami soal prosedur pelaksanaan TWK kepada Nurul Ghufron. KPK sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Panggilan pertama dilakukan pada Selasa (8/6) dan panggilan kedua dilakukan satu pekan berselang. Alih-alih mememuhi panggilan, KPK justru mengirim surat dan utusan dalam dua pemanggilan tersebut.

"Pertama kami menelusuri atau pendalaman soal prosedur. Jadi, kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus mengapa ada instrumen ini dan itu, bagaimana kok ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (17/6).

Komnas HAM juga mendalami perihal metode yang digunakan dalam TWK. Anam mengatakan, ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.

"Mengapa yang digunakan juga adalah Tes Wawancara Kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu. Katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam.

photo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Ia menyebut pihaknya juga sudah memeriksa pihak BKN beberapa hari lalu. Komnas HAM menemukan adanya perbedaan keterangan antara BKN dan KPK. "BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami oleh KPK maupun oleh BKN, sehingga ini memang harus kita dalami lagi," ujarnya.

Anam juga berharap agar semua pimpinan KPK dapat menghadiri pemeriksaan Komnas HAM. Menurut Anam, ada beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan KPK.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu," kata Anam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Ia juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Kedatangannya di Komnas HAM mewakili empat pimpinan KPK lainnya serta Sekjen KPK.

"Saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya.

Ia menambahkan, kemudian lahirlah Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Ghufron menyatakan, pelaksanaan TWK juga bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 1/2020.

Hasil tes

Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK meminta KPK terbuka terkait hasil tes. Pegawai KPK, Budi Agung Nugroho, mengaku pihaknya meminta KPK mengeluarkan delapan poin terkait hasil pelaksanaan TWK.

Melihat dari karakteristik data yang diminta, kata Budi, seharusnya tidak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, ungkap dia, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung.

Pegawai KPK lainnya, Novariza menilai bahwa para pegawai merasa patut curiga akan adanya manipulasi lanjutan yang akan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Sebab, kata dia, sejak awal proses TWK direncanakan dan kemudian dilaksanakan ada banyak manipulasi yang telah terjadi.

"Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tapi giliran kami meminta hasil, prosesnya lamban sekali," kata Novariza.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat