Sejumlah umat Muslim menjaga jarak saat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Dian Al-Mahri, Depok, Jawa Barat Kamis (13/5/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Pembatasan Tempat Ibadah

Kita tak bisa menduga jamaah yang datang ke tempat ibadah bebas Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6) itu, menurut Yaqut sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.

Surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Karena kebijakan seperti ini telah dikeluarkan Kemenag tahun lalu di awal-awal wabah Covid-19 melanda Tanah Air.

Tahun lalu pembatasan kegiatan di tempat ibadah banyak mendapat penolakan. Apalagi dalam beberapa waktu masjid-masjid tidak meyelenggarakan Shalat Jumat secara berjamaah. Tidak itu saja, masjid-masjid juga tidak diizinkan menggelar Shalat Tarawih di malam-malam Ramadhan. Bahkan masjid  tidak menggelar shalat Idul Fitri sehingga banyak masyarakat yang melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.

Tahun ini umat Islam sudah bisa melaksanakan shalat Jumat secara berjamaan di masjid. Selain itu, shalat Tarawih juga ramai dilaksanakan di masjid-masjid dan mushala bulan Ramadhan dua bulan lalu. Pun shalat Idul Fitri digelar di tanah lapang dan masjid.

 
Tahun lalu pembatasan kegiatan di tempat ibadah banyak mendapat penolakan.
 
 

Karena itu, kita patut bersyukur selama bulan Ramadhan beberapa waktu lalu tidak ada pembatasan-pembatasan melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Meski demikian kita patut prihatin karena pembatasan tersebut kembali dikeluarkan setelah masyarakat yang terjangkit virus korona jumlahnya meningkat tajam.

Kita tidak ingin menyalahkan siapa-siapa atas jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 dalam beberapa hari belakangan terus naik di Tanah Air.

Namun, marilah kita bersama-sama memberi andil agar jumlah yang terpapar Covid-19 tidak terus bertambah. Umat Islam memiliki peran yang sangat besar untuk mengerem laju yang terjangkit Covid-19.

Karena, sekitar 80 persen penduduk Indonesia menganut agama Islam dan sebelum pandemi pusat kegiatan keagamaan berada di masjid-masjid atau mushola.

Untuk daerah yang zona merah dan oranye, mari sama-sama kita mentaati ketentuan surat edaran menteri agama. Para ulama dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) sudah beberapa kali menjelaskan dalam kondisi darurat, umat Islam dapat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Jangan memaksakan diri untuk mendatangi tempat ibadah yang berpotensi menjadi tempat penyabaran virus korona.

 
Selain soal jarak, para pengurus tempat ibadah harus kembali membuat aturan yang ketat terkait protokol kesehatan lainnya. 
 
 

Sedangkan bagi wilayah di luar zona merah dan oranye mari menerapakan protokol kesehatan yang ketat selama berada di tempat ibadah. Bila jarak antara jamaah di masjid telah ditiadakan karena menganggap wabah virus korona telah berakhir, mari kita kembali waspada dengan mengatur jarak antara jamaah. Sebab, tidak sedikit masjid-masjid atau mushala yang telah menghilangkan jarak antara jamaah dalam beberapa bulan belakangan ini.

Selain soal jarak, para pengurus tempat ibadah harus kembali membuat aturan yang ketat terkait protokol kesehatan lainnya. Para jamaah yang beribadah di masjid atau mushala diharuskan selalu menggunakan masker.

Para pengurus tempat ibadah hendaknya juga menyediakan masker cadangan untuk jamaah yang datang tidak memakai masker. Para jamaah pun diharuskan untuk rajin mencuci tangan.

Kita tidak bisa menduga bahwa jamaah yang datang ke tempat ibadah semuanya adalah orang yang bebas Covid-19. Walaupun tempat beribadah tersebut berlokasi di zona hijau. Dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mudah-mudahan para jamaah bisa saling melindungi satu-sama lain dari wabah ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat