Pedagang sembako menata telur dagangannya di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6/2021). Rencana pemerintah mengenakan PPN sembako dianggap akan menambah kerugian masyarakat. | Prayogi/Republika.

Kabar Utama

PPN Sembako dan Pendidikan Sasar Orang Kaya

Ditjen Pajak menjanjikan rencana pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan dilakukan selektif.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjanjikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dilakukan secara selektif. PPN sembako dan pendidikan akan lebih menyasar masyarakat kelas atas.

Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam rancangan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako yang sifatnya premium," kata Neilmadrin dalam acara media briefing pajak, Senin (14/6).

Meski demikian, ia belum dapat merinci sembako premium apa saja yang akan dikenakan PPN. Dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar modern akan dikenakan PPN, sedangkan daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN.

"Karena masyarakat memiliki daya beli yang berbeda. Tentunya nanti akan ada pembeda, barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay-nya," ucapnya.

Terkait tarif PPN, Neilmaldrin juga tak bisa berbicara lebih jauh. Hal ini karena RUU KUP masih belum dibahas antara pemerintah dengan DPR. Hal yang pasti, kata dia, kebutuhan pokok yang dikenakan adalah bahan pokok yang premium.

Neilmadrin mengatakan, hal yang sama berlaku dalam rencana penerapan PPN pada jasa pendidikan. Ia menegaskan, tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN.

“Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” katanya.

PPN akan tetap dibebaskan bagi jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. Namun, jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN.

photo
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan, dengan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 13 kategori bahan pokok. - (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Mengenai batasan iuran tertentu yang akan dikenakan PPN, Neilmadrin mengatakan, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR. Sehingga, belum ditetapkan berapa batasan tarif iuran pendidikan yang akan dikenai PPN. "Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan, tapi masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan."

Oleh karena itu, ia meyakini kebijakan ini tidak akan menimbulkan permasalahan putus sekolah. Sebaliknya, dia mengeklaim rencana pengenaan PPN jasa pendidikan untuk mewujudkan  rasa keadilan.

Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, katanya, akan tetap mendapat bantuan, yakni baik itu barang atau jasa akan dikenakan tarif jauh lebih rendah. Namun terhadap barang dan jasa tertentu yang menargetkan masyarakat dengan kemampuan daya beli lebih tinggi akan dikenakan PPN.

Berdasarkan draf RUU KUP, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa. Selain jasa pendidikan dan sembako, beberapa sektor lainnya adalah jasa pelayanan medis, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, dan jasa angkutan umum.

Tunggu draf 

Wakil Ketua DPR RI Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sampai saat ini belum menerima draf resmi RUU KUP. Oleh karena itu, ia belum mau berkomentar banyak terkait polemik perluasan objek PPN, termasuk untuk sembako.

"Kita tunggu draf masuk ke DPR dan nanti kita akan lihat secara keseluruhan dan kita akan bahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, bocornya wacana pengenaan PPN untuk sembako diduga hanya diambil sebagian. Setelah nantinya draf RUU diterima, DPR akan membahas draf secara keseluruhan. "Kami akan memberikan komentar yang konkret," ujarnya.

Ia berharap dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Kendati demikian, ia meyakini pemerintah akan mengedepankan kepentingan rakyat. "Saya yakin bahwa pemerintah tidak begitu (membuat kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat," ucapnya.

photo
Pedagang menata daging sapi yang dia jual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengkirik keras rencana penerapan PPN sembako dan jasa pendidikan. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila. Untuk itu, ia meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan rencana tersebut.

"Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikan inflasi Indonesia," kata Bamsoet, akhir pekan lalu.

Bamsoet mengatakan, Kementerian Keuangan harus menyadari bahwa masih banyak cara menaikan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat.  Potensi pajak yang ada, kata dia, harus dioptimalkan terlebih dahulu.

"Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," ujar Bamsoet.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat