Jemaah Calon Haji Wasnadi (62 tahun) menunjukkan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji, di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). | ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Opini

Dana Haji dan Kepercayaan Publik

Adalah wajar bila calon jamaah haji khawatir dana haji mereka tidak kembali.

 

JUMARI SUYUDIN, Peneliti Center for Indonesian Reform (CIR)

Tahun ini Indonesia kembali tidak bisa memberangkatkan jamaah haji. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 menetapkan tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Jelas, keputusan itu menjadi kabar buruk bagi calon jamaah haji yang sudah menunggu lama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa jamaah haji Indonesia kembali tidak bisa berangkat: faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah. Kerajaan Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 2021. Itulah faktor yang menjadi dasar Kemenag membuat keputusan tidak populer.

Polemik dan klarifikasi

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji menimbulkan polemik dan prasangka di masyarakat yang menguat dan cenderung liar. Bahkan, sejumlah tokoh bersikap keras menyuarakan kepentingan jamaah harus diutamakan.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, klarifikasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani, ada beberapa poin tanggapan atas pernyataan anggota DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad tentang Indonesia yang tidak memperoleh kuota haji 2021, serta pernyataan TB Ace Hasan Syadzily bahwa hanya 11 negara yang mendapatkan kuota haji tahun ini. Indonesia tidak termasuk.

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia membantah kedua pernyataan anggota DPR tersebut. Informasi itu tidak benar karena hingga saat ini otoritas Kerajaan Arab Saudi yang berkompeten terkait pelaksanaan ibadah haji belum mengeluarkan instruksi apapun. 

Jelas hal ini menjadi tamparan keras bagi para politisi yang tidak melakukan konfirmasi hal sensitif. Bisa jadi mereka mendapatkan informasi yang salah terkait pelaksanaan ibadah haji atau hanya bersumber dari media massa.

 
Jelas hal ini menjadi tamparan keras bagi para politisi yang tidak melakukan konfirmasi hal sensitif.
 
 

Kedua, isu penggunaan dana haji untuk kepentingan lain. Isu tersebut bukan kali ini saja ramai dibicarakan, tapi sudah muncul beberapa tahun lalu. Hal ini diperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Istana Negara. Jokowi menyatakan bahwa “Pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Atau untuk pembangunan pelabuhan dan bandara.” (27/7/2017).

Hal ini menguatkan informasi penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur yang seakan mengafirmasi kebenaran berita tersebut. Berawal dari berita inilah kemudian berkembang menjadi liar dan makin luas, sehingga muncul pernyataan pembatalan jamaah haji tahun ini sebenarnya bukan karena alasan Covid-19 semata, tetapi ketiadaan dana haji karena dananya dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

Komunikasi dan transparansi

Banyaknya informasi negatif terkait penggunaan dana haji, seharusnya pemerintah bisa melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara cepat, tepat, dan terukur disertai bukti agar tidak berkembang menjadi liar dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

Khusus bagi calon jamaah haji agar tetap memiliki kepercayaan kepada pemerintah, ada beberapa hal yang pemerintah bisa lakukan. Pertama, komunikasi menjadi faktor penting untuk meluruskan berita negatif yang berkembang. Sering kita lihat pemerintah gagap menanggapi kritik atau isu negatif terkait isu publik.

Permasalahan pembatalan haji harus dijelaskan seterang mungkin melalui pendekatan struktural dengan menggerakan aparat biroktrasi dan juga berkomunikasi secara persuasif disertai dengan bukti-bukti. Agar komunikasi bisa berhasil dan maksimal, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Mathlaul Anwar, PUI, dan lainnya serta dengan para tokoh terpercaya. Meraih kepercayaan masyarakat butuh upaya serius dari permerintah.

 
Agar komunikasi bisa berhasil dan maksimal, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah.
 
 

Kedua, transparansi menjadi isu utama pengelolaan dana haji. Masyarakat, terutama calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang berhak mendapatkan informasi gamblang, bagaimana nasib uang yang sudah disetor selama ini. Banyak informasi di masyarakat dan juga disuarakan tokoh publik bahwa dana haji sudah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pemerintah, seperti membangun jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lainnya.

Jejak digital menjadi bukti, bahkan disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pemerintah harus segera mengklarifikasi, bukan malah membantah dan menyatakan hoaks. Padahal, bersumber dari pernyataan ambigu petinggi pemerintahan sendiri, sehingga publik bertanya: pernyataan mana dan siapa yang bisa dipegang?

Lebih ironis lagi, anggota DPR yang seharusnya mewakili kegelisaan rakyat, justru memposisikan diri seperti jubir pemerintah. Bahkan menantang debat tokoh publik yang kritis.

Itu mencederai amanat rakyat. Seharusnya DPR menampung keluhan calon jamaah haji untuk disuarakan kepada pemerintah. Kalau memang dana haji telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah harus berterus-terang kepada publik. Masyarakat akan memahami walaupun mungkin dengan perasaan terpaksa.

 
Seharusnya DPR menampung keluhan calon jamaah haji untuk disuarakan kepada pemerintah.
 
 

Ketiga, lakukan audit. Kita tidak bisa melarang ingatan kolektif bahwa banyak dana publik yang telah dikorupsi, semisal korupsi dana bantuan sosial, fee ekspor benur, dan lainnya. Kita juga tidak bisa melarang publik berasumsi, jika dana haji dipakai untuk pembangunan infrastruktur, lalu banyak pembangunan yang mangkrak dan tidak memberikan keuntungan signifikan. Masyarakat mengetahui banyak fasilitas publik yang diswastanisasi atau dijual, tetapi belum laku.

Adalah wajar bila calon jamaah haji khawatir uang mereka tidak kembali karena dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang mangkrak. Audit dana haji penting guna menjawab keraguan dan ketidakpercayaan publik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu telah memastikan bahwa dana haji aman. Dana diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman. Pemerintah juga mempersilakan calon jamaah haji mengambil kembali dana yang sudah disetorkan.

Namun hal itu belum mampu menutupi keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat. Sumber ambiguitas adalah pernyataan awal Presiden dan Wakil Presiden bahwa dana haji dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Audit keuangan BPKH dan audit kinerja Kemenag terkait penyelenggaraan haji menjadi keharusan, baik dilakukan BPK maupun auditor independen. Kemudian, dipublikasikan secara luas. Hal itu menjawab keraguan publik karena problem utama pemerintah saat ini adalah kepercayaan!

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat