Ilustrasi para debt collector | Youtube

Bodetabek

Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat ke PN Jaksel

Gugatan perbuatan melawan hukum debt collector telah bergulir sejak 11 November 2020.

BOGOR -- Dwi Cahyo Afrianto, sopir ojek online (ojol), yang menjadi korban pengeroyokan debt collector (penagih utang) pada 13 Mei 2020, mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aksi pengeroyokan dan perampasan kendaraan yang menimpa Dwi sempat viral di media sosial.

Dwi dan istrinya, Deni Liana pun menggugat perusahaan yang mempekerjakan penagih utang tersebut ke PN Jaksel. Gugatan penganiayaan bernomor 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL disidang pertama kali pada Rabu (9/6).

Kuasa hukum Dwi dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally, menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan PT U Finance Indonesia telah bergulir sejak 11 November 2020. Dia menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan karyawan PT U Finance Indonesia terhadap kliennya diawali aksi perampasan Honda Beat.

Saat itu, Dwi menunggak pembayaran cicilan mobil Honda Mobilio akibat terdampak pandemi Covid-19. Upaya relaksasi kredit yang menjadi kebijakan dari Presiden Joko Widodo yang saat itu diajukan kliennya, ditolak PT U Finance Indonesia.

“Jadi saat ingin mengonfirmasi soal penarikan paksa sepeda motor Beat karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit, klien kami malah diusir dan dianiaya. Para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tidak diproses sebagaimana mestinya,” jelas Ally di kantornya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa.

Ally menyampaikan, kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Tebet, Jakarta Seletan, tempat Dwi dikeroyok. Sayangnya, sampai saat ini, pihaknya belum pernah menerima perkembangan kasus itu.

Dia menjelaskan, cicilan Honda Mobilio memiliki jangka waktu 60 bulan terhitung 19 September 2017 hingga 19 September 2022. Cicilan per bulan sebanyak Rp 5,2 juta.

Noer mengatakan, kliennya sejak awal selalu tertib membayar cicilan selama 29 bulan dengan nilai total Rp 151 juta. Sebelumnya, menurut Ally, Dwi juga telah membayar uang muka mobil Rp 40 juta dan biaya administrasi, asuransi, biaya fidusia, biaya provisi, dan notaris senilai Rp 28,9 juta.

"Jika ditotalkan menjadi Rp 219.642.569. Angka ini sudah melebihi dari harga maksimum pembiayaan dari PT U Finance Indonesia selaku selaku leasing sebesar Rp 204.469.278,” jelas Ally.

Menurut dia, apa yang dialami kliennya sejak awal bertransaksi dengan PT U Finance Indonesia sangat janggal. Sehingga, kasus Dwi harus menjadi pelajaran bagi masyarakat umum.

Selain itu, semasa keterlambatan angsuran, kata Ally, kliennya sama sekali tidak mendapat surat teguran (somasi) baik secara lisan maupun tertulis dari PT U Finance Indonesia. Tiba-tiba pada 6 Mei 2020 justru PT U Finance Indonesia mengeluarkan surat penarikan kendaraan disertai perincian angsuran dan menyuruh tiga orang penagih utang mendatangi rumah kliennya.

"Mereka datang dengan dasar surat kuasa penarikan kendaraan dari PT U Finance Indonesia dan menagih angsuran yang tertunda selama tiga bulan serta membebankan membayar biaya kuasa penarikan sebesar Rp 5 juta dan juga harus menyerahkan mobil kemudian dihadirkan ke kantor PT U Finance Indonesia,” ujar Ally.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat