Warga menunjukkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kemenag Kota Serang, Banten, Selasa (8/6/2021). Meski pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, tapi minat warga untuk mendaftar haji tetap. | ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Kabar Utama

Penarikan Dana Haji Belum Masif

IPHI menilai angka jamaah yang menarik dana haji tak bisa disepelekan.

PADANG – Pemerintah mempersilakan jamaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk menarik kembali dana yang mereka setorkan. Kebijakan itu sehubungan dengan penundaan keberangkatan haji Indonesia akibat pandemi untuk kedua kalinya. 

Kendati demikian, sejauh ini belum ada laporan penarikan dana secara masif di daerah-daerah. "Sampai sekarang belum ada kami mendapatkan laporan dari Kemenag kabupaten/kota tentang jamaah yang ingin menarik dananya," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, Joben, kepada Republika, Rabu (9/6).

Meski begitu, ia menekankan, pihaknya tak akan menghalangi pendaftar yang menarik dana. Sselepas pembatalan keberangkatan pada 2020 lalu, ungkapnya, ada 23 jamaah yang menarik dananya. "Jamaah yang menarik setoran awal otomatis kehilangan kursi dan menunggu lagi 22 tahun," ujar Joben.

Hal serupa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. “Setelah pengumuman itu, belum ada calhaj (calon jamaah haji—Red) yang menarik dana hajinya,’’ ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Munir Huda kepada Republika, Selasa (8/6).

Munir menyebutkan, ada 1.773 calon haji asal Kabupaten Indramayu yang batal berangkat haji tahun ini. Padahal, mereka sudah melunasi 100 persen biaya hajinya.

photo
Warga mengurus pendaftaran ibadah haji di Kantor Kemenag Kota Serang, Banten, Selasa (8/6/2021). Menurut petugas, meski pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, tapi minat warga setempat untuk mendaftar haji tetap tinggi dengan kuota antrean hingga 24 tahun ke depan. - (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Munir menambahkan, pada pembatalan keberangkatan haji 2020 lalu, ada 14 calon jamaah haji di Kabupaten Indramayu yang mengambil dana pelunasannya saja sebesar Rp 10.678.338. Mereka tetap bisa berangkat karena biaya porsinya tidak diambil. “Kecuali diambil semua (porsinya batal—Red). Tapi, itu jarang terjadi, kecuali bagi calhaj yang belum berangkat, kemudian meninggal dunia,” kata Munir.

Munir menyebutkan, pada 2020–2021, tercatat ada tujuh calhaj yang meninggal. Dana BPIH milik mereka kemudian ditarik semua. Dalam rentang waktu yang sama, dana delapan calhaj lain yang juga meninggal masih utuh dan porsi keberangkatan hajinya dilimpahkan ke keluarga.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menyebut belum ada calhaj yang menarik dana pelunasan haji setelah pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan haji tahun ini. "Sampai sekarang dari lima kabupaten/kota di DIY belum ada yang menarik dana pelunasan haji," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Sigit Warsita saat dihubungi di Yogyakarta, kemarin.

Sigit menyebutkan, kuota haji di DIY yang seharusnya berangkat pada musim haji tahun ini sebanyak 3.116 orang. Jika ditambah dengan petugas daerah dan perwakilan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) maka jumlahnya menjadi 3.147 orang.

Penarikan dana haji dengan jumlah yang cukup besar sejauh ini dilaporkan terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Dari Januari sampai hari ini, Selasa (8/6), jumlah jamaah yang sudah menarik setoran nomor porsi dan pelunasan BPIH sebanyak 82 orang, meningkat dari pekan lalu sebanyak 76 orang," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram H Kasmi di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, dari 731 calon jamaah haji yang keberangkatannya sudah ditunda dua kali, ada satu jamaah yang membatalkan keberangkatan dengan menarik setoran haji sekaligus, baik untuk setoran nomor porsi maupun pelunasan BPIH. Jamaah lain hanya mengambil pelunasan BPIH, tidak mengambil nomor porsi sehingga mereka bisa tetap masuk prioritas diberangkatkan tahun depan apabila pemerintah mendapatkan kuota haji.

“Jadi, kalau mereka mau berangkat haji maka harus mendaftar lagi mulai awal," katanya. Menurut dia, jamaah yang menarik nomor porsi pendaftaran hajinya itu rata-rata jamaah mendaftar di bawah lima tahun.

Husnah, calon jamaah haji yang pemberangkatannya dua kali ditunda, saat ditemui sedang mengajukan penarikan pelunasan BPIH yang sudah disetorkan pada 2020 sebesar Rp 11.897.938.  Ia mengatakan perlu menarik kembali BPIH yang ia setorkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejak Covid-19, kondisi ekonominya kurang stabil. "Saya hanya tarik pelunasan BPIH, tidak nomor porsi, dengan harapan, insya Allah tahun depan bisa berangkat ke Tanah Suci," kata Husnah yang sehari-hari berjualan kebutuhan pokok di Pasar Lendang Bajur.

photo
Pasangan suami istri memperlihatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kemenag Kota Serang, Banten, Selasa (8/6/2021). - (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menekankan siap mengembalikan dana kepada jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

Kendati demikian, ia mengingatkan, jamaah haji yang menarik dana hajinya juga akan kehilangan porsi antrean pemberangkatan haji. "Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi, memang ada konsekuensinya," ucapnya.

Anggito mengakui, beberapa calhaj ada yang melakukan penarikan dana, tetapi masih dalam tahap wajar. "Tidak ada tumpukan penarikan dana. Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi, relatif masih terkelola dengan baik," paparnya.

Ia mengimbau kepada calon jamaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH sehingga mendapatkan nilai manfaatnya. "Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Sementara itu, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai angka jamaah yang menarik dana haji tak bisa disepelekan. “Kalau ini tak dibendung, khawatirnya akan menjadi masif. Sekarang tak ada pilihan lain bagi BPKH untuk merangkul semua pihak yang kredibel agar ikut bersama-sama menyampaikan kepada publik tentang penggunaan dana haji agar timbul kepercayaan baru terhadap tata kelola keuangan haji," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Republika, Rabu (9/6).

Ismed menilai ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji semakin meluas dengan munculnya berbagai isu tentang penggunaan dana haji, termasuk isu penggunaan dana haji untuk membangun infrastruktur. Menurut Ismed, kegaduhan itu tidak bisa dijawab hanya dengan laporan keuangan BPKH.

"Sekarang publik kan sudah telanjur terkontaminasi berbagai isu macam-macam. Ini tak bisa dijelaskan semata-mata oleh laporan keuangan," katanya.

Ismed mengusulkan perlunya mengadakan audit investigatif agar penggunaan dana haji dapat diketahui secara pasti. "Audit investigatif ini cara untuk mengembalikan muruah dan trust publik terhadap pengelola dana haji, dalam konteks ini BPKH," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat