Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Jual Beli Mushaf Alquran?

Jika distribusi dan jual beli Alquran itu tidak dibolehkan, maka banyak umat Islam tidak bisa memiliki mushaf Alquran

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya bekerja sebagai agen perusahaan pencetak mushaf Alquran. Sehari-hari, saya menjual Alquran secara online dan offline. Tetapi saya sempat ragu karena pernah mendengar bahwa menjual Alquran tidak dibolehkan. Mohon pandangan ustaz!

Fajar, Bogor

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Menurut syariah, jual beli mushaf Alquran itu dibolehkan  karena alasan berikut. Pertama, hal itu berdasarkan pendapat mayoritas ahli fikih, di antaranya para ulama mazhab Malikiyah, mazhab Hanafiyah, mazhab Zhahiriyah, sebagian ulama Syafi’iyah, dan beberapa ulama seperti Hasan al-Bashri dan Ikrimah.

Dalam kitab Al-Majmu’, An-Nawawi berkata, al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Marwan bin Hakam bahwa keduanya ditanya perihal ketentuan jual beli mushaf. Keduanya menjawab, "Kami tidak melihat mushaf sebagai objek komoditas tetapi apa yang engkau lakukan itu boleh dilakukan." Malik bin Anas pernah berkata, "Jual beli mushaf itu dibolehkan."

 
Suatu hukum itu ditetapkan karena ada sebabnya. Saat ada ‘illat, maka ada hukum, dan saat tidak ada ‘illat tidak ada hukum.
 
 

Kedua, dengan diperjualbelikan, dapat memberikan manfaat nyata khususnya terhadap pendidikan Alquran. Dengan kehadiran perusahaan pencetak Alquran, dan para penjualnya, banyak masyarakat bisa memiliki mushaf hingga bisa membacanya, men-tadabburi-nya, memahaminya, dan mengamalkannya.

Sebaliknya, jika distribusi dan jual beli Alquran itu tidak dibolehkan, maka banyak umat Islam tidak bisa memiliki mushaf Alquran. Sehingga, Alquran yang agung tersebut tidak bisa dibaca dan tidak dipahami isinya (saddu adz-dzari’ah).

Ketiga, terdapat beberapa penjelasan seperti perkataan Abdullah bin Umar, “Aku ingin setiap tangan-tangan penjual mushaf itu dipotong”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Perkataan Ibnu Umar tersebut terkait dengan kondisi di mana jumlah mushaf sangat sedikit. Jika mushaf diperjualbelikan, maka mushaf menjadi tidak ada.

Saat ini dengan mushaf diperjualbelikan, banyak kebutuhan masyarakat muslim terpenuhi. Maka ‘illat yang ada dalam perkataan Ibnu Umar itu tidak ada. Sebagaimana kaidah. “Suatu hukum itu ditetapkan karena ada sebabnya. Saat ada ‘illat, maka ada hukum, dan saat tidak ada ‘illat tidak ada hukum."

Keempat, sesungguhnya yang diperjualbelikan bukan ayat Alquran tetapi fisik Alquran yang terdiri atas kertas, jilid, dan komponen produksi lainnya yang memerlukan biaya yang tidak sedikit sebagaimana kebiasaan dan fakta. Pada saat yang sama, tidak setiap orang bisa memberikan mushaf Al-Qur’an dengan cuma-cuma.

Seperti halnya ketentuan hukum sejenis dalam bab lain yaitu seperti air yang tidak boleh diperjualbelikan, tetapi menjadi boleh saat yang menjadi komoditas bukan airnya, tetapi kemasan dan biaya produksinya.

Jika jual beli Alquran dibolehkan menurut penjelasan para sahabat, tabi’in, dan mayoritas ahli fikih tersebut, maka selanjutnya jual beli mushaf harus memenuhi (a) ketentuan fikih khususnya kriteria mushaf dan harganya sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli. (b) Memenuhi akhlaqiyat (adab). Misalnya, yang bertugas di perusahaan menjilid mushaf dalam kondisi berwudhu. Saat Alquran selesai diproduksi diletakkan di tempatnya layaknya Alquran dan adab-adab lainnya yang harus diperhatikan.

Jika itu dilakukan, maka peran perusahaan,  dan penjual mushaf tidak hanya bisnis semata, tetapi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki Alquran, membacanya, men-tadabburi-nya, memahami maknanya, mengamalkannya, dan bahkan mendakwahkannya kepada pihak lain. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat