Tidak selalu bagi orang yang junub dapat menjauhi aktivitas-aktivitas ibadah. | Pixabay

Fikih Muslimah

Hal-Hal yang Dianjurkan dan Dibolehkan Bagi Orang Junub

Tidak selalu bagi orang yang junub dapat menjauhi aktivitas-aktivitas ibadah.

OLEH IMAS DAMAYANTI

 

Bagi mereka yang sedang dalam keadaan junub (sedang tidak suci), ada hal-hal yang dianjurkan dan dibolehkan untuk dikerjakan dalam syariat. Tidak selalu bagi orang yang junub dapat menjauhi aktivitas-aktivitas ibadah.

Jika dalam perkara haram orang yang junub tidak dapat melakukan sejumlah aktivitas ibadah seperti membaca Alquran, menulis Alquran, dilarang menyentuh uang dirham yang terdapat lafaz Allah, dilarang menyentuh kitab-kitab tafsir, dilarang menyentuh Alquran, dilarang melakukan thawaf, hingga dilarang mengerjakan shalat baik yang fardhu maupun sunah, maka syariat Islam juga memberikan pilihan ibadah yang dapat dikerjakan orang yang junub.

Abdul Qadhir Muhammad Manshur dalam Panduan Shalat An-Nisaa yang diterjemahkan oleh Republika Penerbit dijelaskan bahwa selain terdapat hal-hal yang dilarang bagi orang junub, Islam juga mengarahkan orang yang junub ke saluran-saluran lain yang menjadikannya selalu terhubung kepada Allah SWT. Misalnya, dibolehkan bagi orang yang junub untuk berzikir, bertasbih, dan berdoa.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA, ia berkata: “Nabi SAW berzikir kepada Allah dalam seluruh waktu beliau,”. Kemudian, dianjurkan pula bagi orang yang junub apabila hendak tidur, makan, minum, atau mengulangi persetubuhan untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhunya orang shalat.

 
Islam juga mengarahkan orang yang junub ke saluran-saluran lain yang menjadikannya selalu terhubung kepada Allah SWT.
 
 

Pendapat demikian adalah pandangan para ulama dari kalangan madzhab Syafii dan madzhab Hambali, serta merupakan salah satu pendapat ulama dalam madzhab Maliki. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah SAW junub lalu hendak makan atau tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.

Abu Said Al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang dari kalian menyetubuhi istrinya, lalu ingin mengulangi, maka hendaklah dia berwudhu sekali di antara keduanya.”

Menurut pendapat kedua dalam madzhab Maliki, wudhu untuk orang tidur dan mengulangi persetubuhan hukumnya wajib. Sebab orang yang junub diperintahkan untuk berwudhu sebelum tidur. Dan apakah ini perintah menunjukkan kewajiban atau anjuran, maka terdapat dua pendapat dari kalangan ulama.

photo
Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2020). Tidak selalu bagi orang yang junub dapat menjauhi aktivitas-aktivitas ibadah. - (Republika/Thoudy Badai)

Adapun para ulama dari Madzhab Hanafi berpendapat untuk membolehkan orang junub apabila hendak tidur atau mengulangi persetubuhan untuk berwudhu atau tidak berwudhu.

Al Kasani berkata: “Tidak apa-apa bagi orang yang junub untuk tidur dan mengulangi persetubuhan, berdasarkan riwayat bahwa Sayyidina Umar RA berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?’ kemudian Nabi bersabda, ‘Ya. Dan hendaklah dia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat,’.

Dijelaskan pula bahwa yang bersangkutan boleh tidur sebelum berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat. Hal ini sebagaimana perkataan Sayyidah Aisyah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.”

Selain itu, Ibnu Musayyab berpendapat bahwa wudhu bukanlah ibadah yang berdiri sendiri melainkan untuk pelaksanaan shalat. Dan itu tidak berlaku dalam keadaan tidur. Tetapi berkaitan dengan makan dan minum, para ulama madzhab Hanafi menganjurkan bagi orang junub agar berkumur dan membasuh kedua tangannya.

Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Mujahid berkata: “Hendaklah dia membasuh kedua tangannya."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat