Bagaimana Islam melihat jual beli data pribadi? Apakah itu sama dengan mencuri? | Antara

Fatwa

Menjual Data Pribadi Orang Lain, Apa Hukumnya?

Bagaimana Islam melihat jual beli data pribadi? Apakah itu sama dengan mencuri?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Jual beli data pribadi semakin marak terjadi. Dalam sejumlah kasus, seseorang meretas sistem suatu lembaga atau instansi layanan publik dengan tujuan memperoleh data publik atau konsumen untuk dijual.

Namun, data pribadi juga biasa diperoleh dengan membelinya dari beberapa sumber data, seperti vendor atau pameran, toko pulsa, dan penawaran promosi. Kepada siapa data pribadi biasanya dijual? Biasanya konsumen data ilegal adalah seperti perusahaan asuransi, jasa pinjaman online atau marketing kredit. 

Dalam kasus terbaru berkaitan dengan kebocoran data BPJS Kesehatan, sejumlah pihak menilai hal tersebut juga berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi yang merupakan milik anggota BPJS. Terlebih bila data pribadi dan data medis rakyat dapat dimiliki pihak tertentu.

Terlepas dari beragam kasus penjualan data pribadi, bagaimana Islam melihat jual beli data pribadi? Apakah itu sama dengan mencuri?

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masyhuril Khamis mengungkapkan, dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa pada dasarnya hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah selama memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan syariat. Ini sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 213 dan an-Nisa ayat 29.

Menurut Kiai Masyhuril, kegiatan jual beli data juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum syariat. Akan tetapi, dia menilai apabila jual beli data tersebut diketahui melanggar syariat atau diketahui bertujuan merugikan orang lain maka itu tidak diperbolehkan. 

"Jual beli itu diperbolehkan jika memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan, termasuk jual-beli data ini jika kedua belah pihak saling setuju dan paham konsekuensinya. Akan tetapi, jika di dalamnya terdapat hal-hal yang merugikan orang lain maka termasuk bentuk jual beli yang dihindari dalam Islam," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Ketua umum PB Alwashliyah ini menjelaskan, kegiatan memperoleh data pribadi seseorang untuk kemudian dijual kepada konsumen data kurang tepat bila disebut dengan mencuri. Menurut dia, data pribadi bukanlah sesuatu yang bernilai materiel bagi pemiliknya.

Namun, Kiai Masyhuril mengungkapkan, penggunaan data pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya bisa menggangu dan merugikan pemiliknya, terlebih karena privasi pemilik tidak terlindungi lagi. Dia menilai, jual beli data pribadi secara ilegal, terutama memperolehnya dengan meretas, dapat berdampak pada tidak terjaganya privasi seseorang.

Padahal, menurut Kiai Masyhuril, Islam mengajarkan untuk menjaga setiap hal yang menjadi privasi diri serta berkewajiban menjaga privasi atau rahasia orang lain. "Dalam Islam, hak privasi itu merupakan hal yang sangat dijaga. Bahkan, ketika seseorang wafat pun privasinya masih dijaga sehingga orang yang paling berhak memandikan hanya orang-orang terdekat yang dipercaya akan menyimpan dan melindungi aib sang jenazah jika ada," kata dia.

 
Dalam Islam, hak privasi itu merupakan hal yang sangat dijaga.
KH MASYHURIL KHAMIS
 

Kiai Masyhuril mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menginformasikan data pribadi terlebih yang bersifat privasi ke ruang-ruang publik. Hal itu agar menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pada sisi lain ia berharap setiap layanan publik juga dapat memastikan untuk menjaga data setiap konsumen.

"Sebaiknya ada penjagaan dari diri kita masing-masing, dengan tidak mudah menginput data pribadi kecuali kepada pihak-pihak yang memang bisa dipercaya. Dan juga ada regulasi dari pemerintah yang melindungi hak privasi ini," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat