Suasana rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk ketiga kalinya tak menghadiri sidang paripurna. | ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Nasional

Azis Belum Juga Diperiksa

Azis tiga kali tidak menghadiri peripurna di DPR.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Azis sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (7/5).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjawab pertanyaan Republika kapan KPK kembali memanggil dan memeriksa Azis. Alih-alih menjelaskan proses hukum terhadap politisi Golkar itu, Ali pada Selasa (25/5), menjelaskan terkait proses etik di Dewan Pengawas (Dews) KPK. Azis sudah dua kali menghadiri persidangan etik Stepanus di Dewas.

"Majelis etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, diantaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali.

photo
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi, persidangan etik terhadap Stepanus dimulai Selasa. Namun, tidak ada penjelasan detail begaimana proses persidangan itu. Sementara, Azis Syamsuddin irit bicara kepada media terkait pemeriksaannya.

Ia mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut. "Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Selasa. Kehadiran Azis di Dewas KPK itu menjadi yang pertama kali dirinya muncul di publik setelah namanya terseret kasus suap terbaru.

Dugaan keterlibatan Azis terungkap saat KPK menetapkan tersangka terhadap Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial terkait suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Stepanus dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial yang terjerat kasus tersebut sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap itu disebut berawal dari peran Azis yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta Stepanus membantu penghentian penyelidikan kasus Syahrial di KPK.

KPK telah menyita berbagai dokumen terkait dari penggeledahan kantor, rumah dinas dan pribadi Azis di Jakarta. KPK juga telah mencekal Azis dari berpergian keluar negeri. Namun, hingga kemarin, KPK masih bungkam terkai kelanjutan proses hukum terhadap Azis.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar, Supriansa mengeklaim telah meminta Azis kooperatif dalam proses hukum. Ia memastikan Azis akan hadir pada pemanggilan KPK selanjutnya. "Kalau nanti pada akhirnya ada panggilan ke KPK, maka ya harus diikuti. Kalau dalam rangka penyidikan dalam rangka klarifikasi ya harus ikuti, jadi harus taat kepada mekanisme hukum yang berjalan," kata dia, Selasa (25/5).

Bukan saja di KPK, proses etik Azis di lembaganya sendiri tidak kunjung terlaksana. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR beralasan belum memeriksa Azis karena tidak ingin mendahului KPK.

"Kalau Pak Azis ini kita tidak mungkin offside. Kita tidak mungkin mendahului KPK, karena sudah //real// proses hukum," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Selasa (25/5).

photo
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, menilai MKD hanya mencari alasan untuk tidak memeriksa Azis. Formappi ikut melaporkan Azis kepada MKD terkait laporan itu.

"Sikap MKD yang tidak ingin mendahului KPK merupakan sikap menghindar atau 'ngeles' saja. Padahal, tugas MKD mencari kebenaran duduk perkara terkait kode etik DPR," kata Leo, Rabu (26/5).

Tidak aktif

Sejak namanya terseret, Azis tidak aktif dalam tugas di DPR. Pada Selasa (25/5), Azis kembali tidak hadir dalam rapat paripurna di DPR. Padahal, empat pimpinan DPR yang lain selalu terlihat hadir. Itu merupakan kali ketiga Azis tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pada pembukaan masa sidang V tahun 2020-2021, Kamis (6/5), Azis tidak hadir, begitu juga pada rapat paripurna, Kamis (20/5).

Ketua Bakumham DPP Golkar Supriansa mengaku belum mendapat kabar soal ketidak hadirian Azis tersebut. "Saya belum dapat kabar dari yang bersangkutan kenapa beliau tidak pernah hadir dalam sidang-sidang paripurna yang sudah berjalan tiga kali sejak dibukanya masa sidang ini," kata Supriansa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat