Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegaw | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nasional

Komnas HAM Selidiki Pimpinan KPK

Komnas HAM telah menerima banyak dokumen yang melandasi laporan soal pimpinan KPK itu

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aduan tersebut dibuat oleh Wadah Pegawai (WP) KPK, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Senin (24/5).

Dalam laproan itu, pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango diduga melanggar HAM terhadap 75 pegawai KPK yang mengikuti TWK. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM segera membentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Anam mengatakan, Komnas HAM telah menerima banyak dokumen, baik catatan atas fakta dan beberapa instrumen hukum, yang melandasi laporan itu. Ia meminta semua pihak, khususnya pimpinan KPK, bekerja sama dalam memberikan keterangan dalam penyelidikan masalah tersebut.

"Saya juga atensi ke Presiden agar memerintahkan semua pihak termasuk menterinya ketika dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Komnas HAM agar mau kooperatif," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (24/5).

photo
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Anam mengatakan, peristiwa penonaktifan 75 pegawai KPK ini penting dibahas guna mewujudkan negara bebas dari korupsi. Penyelesaian kasus ini pun akan menjadi tolok ukur ke depan bangsa terkait pemberantasan korupsi. "Makanya kami meminta Presiden memberikan atensi, minimal meminta semua pihak di bawah beliau agar transaparan," ujar Anam.

Laporan kepada Komnas HAM adalah yang ketiga kalinya terkait TWK. Sebelumnya, Firli dkk telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan, telah terjadi banyak pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK.

Novel mencontohkan, terjadi penyerangan terhadap privasi pegawai, penyerangan terhadap hal-hal yang bersifat seksual, hingga masalah agama. Dia menegaskan, penyerangan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya.

"Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum karena saya yakin tidak semuanya, bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa," kata Novel usai menyerahkan laporan di kantor Komnas HAM.

Novel meyakini TWK menjadi suatu cara menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Menurut dia, hal itu bukan pertama kali terjadi. "Tapi (kali) ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," kata dia.

TWK dibuat pimpinan KPK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, TWK menuai kecaman lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Sebanyak 75 pegawai akhirnya dinyatakan tidak lolos, di antaranya Novel Baswedan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Pimpinan KPK kemudian melucuti tugas dan tanggung jawab mereka sehingga isu pelemahan KPK kembali menguat.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar TWK tidak dijadikan dasar memberhentikan para pegawai tersebut. Jokowi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, arahan Presiden itu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan lembaga terkait.

Pimpinan KPK belum menanggapi laporan kepada Komnas HAM. Ketua KPK Firli Bahuri hingga kemarin tidak merespons pertanyaan Republika terkait sejumlah laporan terhadap mereka.

Penyidik dibekukan

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta Firli mencabut surat keputusan (SK) penonaktifan mereka. Menurut dia, di antara 75 pegawai yang dinonaktifkan itu bertugas sebagai penyidik dan penyelidik yang tengah menangani perkara korupsi.

"SK tersebut belum dicabut oleh Ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," kata dia, kemarin.

photo
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) berjalan dengan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto pada Kamis (20/5) menyebut SK itu memiliki konsekuensi hukum karena berdampak pada penanganan perkara korupsi. "Bila surat ketua KPK yang tidak segera dicabut, maka akan punya konsekuensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik," kata Bambang. 

Berharap Presiden Bertindak

Sebanyak 73 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyurati Presiden Joko Widodo pada Senin (24/5). Mereka meminta Presiden Jokowi mengawasi tindak tanduk Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya. Koalisi Guru Besar memandang Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan 75 pegawai KPK adalah tindakan pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengatakan, Presiden Jokowi telah membuat pernyataan mengenai polemik TWK. Masyarakat, kata dia, mencatat Jokowi tidak sepakat dengan penonaktifan itu. Sementara, kritik dari berbagai elemen masyarakat tampak diabaikan oleh pimpinan KPK.

"Untuk memastikan agar tindak lanjut dari pidato Bapak Presiden dapat berjalan dengan baik, kami beranggapan akan sangat baik dan penting jika dilakukan pengawasan sekaligus pengusutan atas permasalahan penyelenggaraan TWK ini," kata dia, kemarin.

Guru Besar FH UGM, Sigit Riyanto mengatakan, ada banyak permasalahan yang perlu dituntaskan. Mulai dari penanganan perkara di KPK yang tidak maksimal, serangkaian dugaan pelanggaran kode etik sampai pada kekisruhan akibat kebijakan komisioner. "Hal itu mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak 2020," kata dia.

Menurut Sigit, sejak awal, masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK yang tidak meloloskan 75 pegawai tersebut. Ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis para pakar itu.

Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan, yakni UU KPK dan Peraturan Pemerintah terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua aturan itu tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK. Begitu juga putusan MK yang menegaskan tidak boleh merugikan pegawai KPK. "Maka dari itu, pelaksanaan TWK berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan," kata dia.

photo
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (kiri) mendampingi penyidik senior KPK Novel Baswedan (ketiga kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan Dewas KPK Indrianto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas berupa turut serta dalam kegiatan operasional. - (M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Kedua, pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos merupakan penyelidik dan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, perkara yang sedang mereka tangani berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

"Tentu konsekuensi logis dari permasalahan ini akan berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara yang kemungkinan besar menjadi terhambat," kata dia.

Besar kemungkinan ada pihak yang merancang TWK untuk mengintervensi proses penindakan hukum. Sebab, salah satu poin dari perintah Ketua KPK Firli Bahuri terhadap pegawai yang tidak lolos adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya. "Hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau obstruction of justice," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat