
Nasional
Pengawasan Vaksin Perlu Diperketat
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator
JAKARTA – Penyalahgunaan vaksin Covid-19 di Medan, Sumatra Utara, oleh oknum ASN dinilai menjadi alarm untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, meminta agar pengawasan tersebut diperketat untuk memastikan vaksin sampai kepada yang berhak.
“Mestinya setiap vaksin sudah didistribusikan baik itu ke daerah maupun instansi tertentu harus ada pengawasan. Bukan hanya pada tahap penyerahan kepada instansi dan berhenti di situ," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Ahad (23/5).
Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia terduga pemberi suap, IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan selaku terduga penerima suap, KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut terduga penerima suap, dan SH yang merupakan ASN Kemenkumham Sumut.
Menurut Panca, peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang. Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara tunai atau transfer.
“Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak. Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp 32,5 juta.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumut berjanji akan memberikan sanksi berupa pemecatan jika oknum ASN Rutan Kelas I Medan terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat. “Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menyatakan akan memberi sanksi tegas terhadap ASN di wilayahnya yang diduga terlibat kasus penjualan vaksin Covid-19. Jika terbukti melakukan jual beli vaksin, Edy berjanji akan memecat yang bersangkutan.
“Ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar, yakni pecat,” kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.