Sejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan Tunjang | Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Nasional

Kemenaker Terima 1.072 Aduan soal THR

Kemenaker juga sudah menyiapkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang diadukan soal THR.

JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.072 aduan masyarakat terkait tunjangan hari raya (THR) hingga Ahad (16/5). Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengaku aduan yang masuk ke Posko THR telah terverifikasi dan tervalidasi.

"Aduan yang masuk setelah kita verifikasi dan validasi sejumlah 1.072 aduan," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Ahad (16/5). Jumlah ini meningkat dibandingkan H-1 Lebaran yang baru sekitar 977 laporan.

Dari 977 aduan itu, diketahui sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Anwar mengatakan, aduan paling banyak berasal perusahaan di Jakarta. Sedangkan untuk kasus yang banyak diadukan adalah pembayaran THR secara dicicil. Hingga saat ini posko THR yang dibentuk pada 19 April itu masih terus dibuka hingga 20 Mei.

"Yang paling banyak Jakarta, sedangkan untuk kasus yang dicicil paling menonjol, pastinya kita rekap saat posko tutup tanggal 20 Mei," kata Anwar.

Kemenaker juga sudah menyiapkan rekomendasi sanksi atau teguran bagi perusahaan yang diadukan. Namun, rekomendasi keluar setelah dilakukan investigasi terhadap aduan. "Nanti setelah investigasi akan diputuskan, bisa sambil jalan, beberapa kasus aduan juga sudah selesai," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ratusan perusahaan bermasalah dalam pembayaran THR pada tahun ini. Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR pada tahun ini hampir sama jumlahnya dengan Lebaran tahun lalu.

Dia menilai, ini karena tidak ada iktikad baik dari pengusaha dan tidak ada tindakan sanksi apapun dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan tersebut.

Menurut Saiq, kendati tahun ini Kemenaker membentuk posko THR pun tidak memberi dampak siginifikan. "Posko THR hanya berfungsi sebagai pencatatan administrasi masalah THR tanpa tidakan tegas "law enforcement", industri yang bermasalah dengan THR ini adalah tekstil, garmen, makanan minuman, dan industri padat karya lainnya," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat