Dengan presidential threshold, para oligark dinilai leluasa menempatkan boneka atau badut ke singgasana kepresidenan. | Daan Yahya/Republika

Podium

Presiden Pilihan Oligark

Dengan presidential threshold, para oligark leluasa menempatkan boneka atau badut ke singgasana kepresidenan.

OLEH HARUN HUSEIN

Pemilu presiden di Indonesia menganut sistem mayoritas dua putaran (majoritarian run off two round system). Itu tertulis secara eksplisit dalam konstitusi. Tapi, Indonesia tak leluasa lagi menjalankan sistem pilpres tersebut karena telah disandera oleh para oligark melalui instrumen bernama presidential threshold.

Bahwa pilpres di Indonesia menganut sistem mayoritas dua putaran, tertulis dalam Pasal 6A UUD 1945. Putaran pertama diatur di Pasal 6A ayat (3), hasil amendemen ketiga. Sedangkan, putaran kedua diatur di Pasal 6A ayat (4), hasil amendemen keempat.

Pasal 6A ayat (3) berbunyi: “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Sedangkan, Pasal 6A ayat (4) berbunyi: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

photo
Kartun tentang skenario koalisi pemilihan presiden 2024. - (Daan Yahya/Republika)

Akal-akalan partai besar

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur konstitusi sendiri sesungguhnya sangat mudah. Semua partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu boleh mengajukan capres-cawapres.

Hal itu seperti diatur dalam amendemen ketiga UUD 1945, pada Pasal 6A ayat (2): “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Tapi, keleluasaan itu kemudian dikekang oleh para politisi parlemen, dengan memunculkan instrumen presidential threshold di tingkat-undang-undang. Instrumen inilah yang kemudian mewadahi percaloan politik, sewa-menyewa perahu, dan pintu masuk para oligark untuk menguasai ruang kandidasi dan menaikkan orang-orang tertentu ke puncak kekuasaan negeri ini. Dan, rakyat pun tak leluasa lagi memilih capres-cawapres.

 
Keleluasaan itu dikekang oleh para politisi parlemen, dengan memunculkan instrumen presidential threshold di tingkat-undang-undang.
 
 

Hanya pada Pemilu 2004 sajalah rakyat Indonesia cukup punya ruang untuk memilih capres-cawapres. Karena, saat itu, ada lima pasang capres-cawapres yang berkontestasi. Tapi, banyaknya paslon lebih karena diskon. Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 23/20023 tentang Pilpres sesungguhnya mengatur 15 persen suara atau 20 persen kursi.

Diskon tersebut tertera, di Pasal 101 UU Nomor 23/2003 memberi diskon: “Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik  yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon.”

Pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019, presidential threshold yang angkanya telah dinaikkan menjadi 20 persen suara atau 25 persen kursi diterapkan secara sempurna. Hasilnya dramatis. Kandidat mengkerut. Pilpres 2009 hanya diikuti tiga paslon, sedangkan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 masing-masing hanya diikuti dua paslon (lihat Presidential Threshold dan Penyusutan Kandidat).

photo
Presidential threshold dan penyusutan kandidat. Infografis Teraju diolah Harun Husein - (Teraju/Republika)

Saat pertama kali diterapkan, para politisi saat itu berdalih, presidential threshold perlu disisipkan karena pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dipisah dari pemilu presiden agar capres-cawapres tak terlalu banyak. Presidential threshold saat itu berasal dari hasil pemilu legislatif di tahun yang sama. Misalnya, presidential threshold Pilpres 2004 berasal dari hasil Pileg 2004. Tapi, untuk Pemilu 2019 dan 2024 berbeda karena diambil dari hasil pileg sebelumnya.

Karena itu, pada Pemilu 2019 lalu, presidential threshold sesungguhnya telah kehilangan pijakan. Karena, pemilu legislatif dan pemilu eksekutif sudah diselenggarakan serentak. Tapi, DPR dan Pemerintah kembali menyisipkan presidential threshold di Pasal 222 UU Nomor 7/2017 untuk membatasi dan mendominasi ruang pencapresan. Presidential threshold dalam Pilpres 2019 sesungguhnya sudah kedaluwarsa karena sudah pernah dipakai dalam Pilpres 2014.

Sialnya, Mahkamah Konstitusi tak kunjung mengoreksi instrumen tiranik ini. Padahal, konstitusi sudah secara qath’i menyatakan bahwa semua partai peserta pemilu berhak mengusung capres-cawapares. Dan, bahwa berapa pun banyaknya capres-cawapres, konstitusi sudah punya cara menyelesaikannya, yaitu dengan sistem mayoritas dua putaran.

photo
Warga turun ke jalan di New York, Amerika Serikat setelah kandidat dari Partai Demokrat, Joe Biden, dikabarkan menang dalam persaingan dengan pejawat Donald Trump dalam pilpres AS, Sabtu (7/11/2020) waktu setempat. - (AP)

Amerika sampai Nigeria

Dengan pembatasan ekstrem melalui instrumen presidential threshold, kini Indonesia menjadi satu-satunya negara demokrasi-presidensial dengan jumlah kandidat paling sedikit. Bahkan, kalau parliamentary threshold itu diteruskan dalam kondisi polarisasi politik yang tajam seperti saat ini, tidak tertutup kemungkinan pada Pemilu 2024 hanya ada satu pasang capres-cawapres yang maju.

Kenyataan ini tentu ironis karena di negara-negara demokrasi-presidensial, mulai dari yang paling maju sampai negara dunia ketiga, tidak memberlakukan pembatasan kandidasi yang over-restriktif. Kita bisa melihat itu mulai dari Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Turki, hingga Nigeria.

Di sana, syarat pencalonan presiden ringan belaka. Umumnya cukup diusung partai peserta pemilu, maju lewat jalur independen, dan diusung sejumlah anggota parlemen.

Amerika Serikat, misalnya. Meski dalam Pilpres 2020 yang mencuat ke permukaan hanya Donald Trump dan Joe Biden, tapi kandidat sesungguhnya berjumlah belasan (lihat: Sebelas Paslon dalam Pilpres AS 2020). Dan, pilpresnya tetap berlangsung satu putaran karena Joe Biden berhasil melampaui mayoritas 50 persen plus satu popular vote maupun electoral vote.

photo
Tabel 11 paslon dalam Pilpres Amerika Serikat 2020. Infografis Teraju diolah Harun Husein - (Teraju/Republika)

Di Meksiko, dalam Pilpres 2018 lalu, ada lima kandidat presiden yang maju. Dan, pilpres juga berlangsung satu putaran, karena Andres Manuel Lopez Obrador dari Partai Morena, berhasil meraih 53 persen suara di putaran pertama.

Di Nigeria --negara Afrika tempat Indonesia pernah menimba inspirasi sistem pilpres-- juga memberi kebebasan seluas-luasnya untuk nyapres. Bahkan, super luas. Dalam Pilpres 2019 lalu, ada 73 pasang capres-cawapres di Nigeria.

Apakah ada masalah? Tidak ada. Bahkan, dengan kandidat sebanyak itu, pilpres bisa tetap berlangsung satu putaran. Pasangan petahana, Muhammadu Buhari-Yemi Osinbajo yang diusung Partai APC, berhasil meraih suara 55,60 persen pada putaran pertama.

Turki yang baru saja beralih ke sistem presidensial, juga membuka lebar ruang pencapresan. Pilpres 2018 lalu diikuti enam kandidat. Dan, pilpres tetap bisa berlangsung satu putaran, setelah Recep Tayyip Erdogan dari AKP, meraih 52,29 persen suara di putaran pertama.

Di Brasil, Pilpres 2018 diikuti 13 pasang calon. Karena tak ada yang meraih suara mayoritas 50 persen plus satu di putaran pertama, pilpres berlangsung dua putaran. Di putaran kedua, pasangan Jair Bolsonaro-Hamilton Mourao meraih 55,13 persen suara.

photo
Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 272 kontainer boks berisi dokumen sebagai alat bukti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyerahkan 272 kontainer boks berisi dokumen sebagai alat bukti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz. - (ANTARA FOTO)

Instrumen rancu

Berapapun jumlah kandidat presiden yang maju, sesungguhnya tak pernah menjadi masalah bagi negara demokrasi-presidensial yang menganut sistem mayoritas dua putaran. Karena, berapa banyak pun kandidatnya, kalau tak ada yang meraih suara mayoritas di putaran pertama, presiden terpilih bisa ditentukan di putaran kedua.

Jadi, tak perlu lagi ada instrumen bernama presidential threshold untuk membatasi. Berikan mekanisme seleksi itu kepada rakyat-pemilih!

Presidential threshold ini pun sesungguhnya rancu. Istilahnya seolah keren karena berasal dari bahasa Inggris. Tapi, jika Anda mencarinya di buku-buku teks pemilu berbahasa Inggris, niscaya Anda tak akan menemukan istilah ini. Mencarinya di mesin pencari Google hanya akan menemukan di paper, jurnal, dan berita-berita di website-website Indonesia.

 
Berapapun jumlah kandidat presiden yang maju, sesungguhnya tak pernah menjadi masalah bagi negara demokrasi-presidensial.
 
 

Ya, presidential threshold memang istilah berbahasa Inggris. Tapi, sesungguhnya ini istilah Indonesia yang di-inggris-inggriskan belaka. Mirip bahasa anak Jaksel atau malah bahasa ajaib ala Vicky Prasetyo.

Begitulah kalau pilpres berhubungan dengan kontroversi hati dan konspirasi kemakmuran, hasilnya presidential threshold dan presiden boneka pilihan oligark.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat