Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

'Dinonaktifkan', Pegawai KPK Melawan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyangkal ada penonaktifan.

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan telah menerima surat keputusan (SK) penonaktifan. Atas keputusan tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan mereka akan melawan. 

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5). 

"Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" tegas Novel. 

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang beredar di kalangan wartawan. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat empat poin berikut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Tes ini belakangan jadi sorotan karena dinilai mengandung pertanyaan tak relevan, bernada merendahkan perempuan, dan dinilai mencampuri hak pribadi pegawai KPK.

Novel Baswedan kemarin mengungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat menjalani assemen TWK. Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," tutur Novel.

Pertanyaan yang juga diajukan kepada Novel adalah "Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan Anda?"

"Saya jawab kurang lebih seperti ini, 'Sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," kata Novel.

Novel mengaku menjawab demikian lantaran pekerjaannya sebagai penyidik KPK. "Saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan," kata Novel.

Menurut Novel, pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN. Terlebih banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN agar tak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.

photo
Anggota Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi pemakaman KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi ini untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. - (Republika/Prayogi)

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. 

Terima SK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyiyakan sebagian pegawai lembaga antirasuah telah menerima SK penonaktifan. "Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (11/5).

Dia mengatakan, SK tersebut meminta para pegawai yang dinonaktifkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsung mereka. Dampak dari SK tersebut artinya para penyelidik dan penyidik yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil TWK tidak bisa lagi melakukan kegiatan penindakan mereka dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.

Menurut Yudi, pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan diambil berikutnya menyusul SK tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa peralihan status tidak boleh merugikan pegawai. "Amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyangkal ada penonaktifan. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/5).

photo
Anggota Wadah Pegawai KPK dan Koalasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk pemakaman KPK untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. - (ANTARA FOTO)

Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK tersebut.

Di saat bersamaan, Ali mengonfirmasi bahwa KPK tleah menyampaikan salinan hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing. Hal itu agar hasil tersebut dapat disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Salinan SK telah disampaikan mulai Selasa (11/5) ini. Sedangkan SK yang dimaksud diputuskan berdasarkan rapat yang dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural, Rabu (5/5) lalu.

Dia menjelaskan, SK meminta agar para pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung hingga ada keputusan lebih lanjut. Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," katanya.

Sementara, surat keputusan yang dimaksud bernomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mewakilkan Ketua Firli Bahuri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat