Pelajar memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Daerah tersebut adalah yang dikecualikan dari SKB tiga menteri tentang seragam sekolah. | IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Kemendikbud Legawa SKB Dibatalkan

Kemendikbud Ristek menghormati putusan apapun soal SKB Seragam yang dikeluarkan Mahkmah Agung.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan menghormati putusan MA itu. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. "Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," kata Jumeri, dihubungi Republika, Jumat (7/5).

Jumeri menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya menumbuhkan semangat kebinekaan di satuan pendidikan. Ia menuturkan, menjaga semangat toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga satuan pendidikan adalah hal yang mutlak diterapkan. "Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," kata Jumeri. 

Hakim MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap SKB Tiga Menteri pada 3 Mei 2021 lalu. "Harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tertulis dalam salinan naskah yang diperoleh Republika dari Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5). Majelis hakim juga memerintahkan para termohon, yakni menteri-menteri terkait mencabut SKB tersebut.

photo
Tangkapan layar status gugatan uji materi SKB tiga menteri soal atribut keagamaan di seragam sekolah negeri. - (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

SKB tersebut dikeluarkan Mndikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Februari lalu. Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri.

Sementara aturan yang selama ini sudah berlaku harus dicabut. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.

Keluarnya SKB tersebut tak lama setelah seorang siswi non-Muslim di Padang, Sumatra Barat, mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah.

Sebelum kejadian itu, sejumlah insiden pelarangan mengenakan jilbab di sekolah juga mengemuka, di antaranya di Denpasar dan wilayah lain di Bali (2014), Jayapura (2014), Maumere (2017), dan Manokwari (2019). 

Perkara uji materi bernomor 17 P/HUM/2021 kemudian dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat pada Maret 2021. Hakim  Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi ditunjuk menyidangkan gugatan itu.

Salah satu yang menurut hakim MA dilanggar SKB tersebut adalah  Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 10, diatur bahwa "urusan pemerintah absolut" yang merupakan kewenangan pusat adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Sementara Pasal 11 mengatur "urusan pemerintahan konkuren" yang menjadi kewenangan daerah. Pada Pasal 12, disebut bahwa pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan tata ruang; perumahan rakyat dan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial, merupakan wewenang wajib pemerintah daerah. 

Selain itu, hakim MA juga menilai SKB Tiga Menteri bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur bahwa "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan." Agaknya hal ini terkait SKB yang mengisyaratkan bahwa pelajar bebas memilih pakaian yang mereka kenakan.

Kemudian, SKB juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua pasal tersebut mensyaratkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus prosedural melalui beberapa tahapan. Artinya, SKB tiga menteri dinilai hakim tak memenuhi prosedur tersebut. 

Tak hanya itu, SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 1 angka 1 UU 20/2003, disebut bahwa pendidikan adalah upaya membentuk peserta didik agar "memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

photo
Sejumlah siswi baru mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Sekolah-sekolah di Indramayu termasuk yang mengimbau penggunaan jilbab bagi siswi Muslimah. - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sementara pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa selain Pancasila dan UUD 1945, pendidikan nasional juga harus berakar pada "nilai-nilai agama" dan kebudayaan nasional serta tuntutan zaman.

Hal tersebut ditekankan di Pasal 3 UU 20/2003 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah menyembangkan potensi peserta didik menjadi "manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Sedangkan poin pertama pada Pasal 12 ayat 1 UU 20/2003 salah satunya mengatur bahwa setiap peserta didik berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama."

Kuasa hukum LKAAM Sumatra Barat Imra Leri Wahyudi mengatakan pihaknya merasa puas dengan pengabulan pengajuan uji materi SKB tiga menteri. "Kita di Sumbar tetap bisa seperti dulu. Menerapkan harus memakai jilbab kepada anak-kemenakan kita di sekolah. Supaya mereka belajar menutup aurat sejak dini," ujar Imra, kepada Republika, Jumat (7/5).

Ketua LKAAM Sumatra Barat M Sayuti Rajo Penghulu juga memuji putusan MA tersebut. “Kita yakin masih ada keadilan di negeri ini, melalui wakil-wakil Tuhan di Mahkamah Agung,” kata Sayuti.

Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar menilai putusan MA telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agamanya. Fauzi Bahar merupakan pihak yang menerbitkan imbauan siswi Muslimah berjilbab di Padang pada 2005 lalu.

"Kita tentu bersyukur. Ini hadiah terbesar bagi kita khususnya Sumatra Barat dan umat Islam Indonesia pada umumnya. Berkah Lailatul Qadar buat kita, Bagi saya ini THR," kata Fauzi kepada Republika, Jumat (7/5).

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad juga menyambut baik putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri itu. "Dan agar pemerintah menerima dengan legowo dan taat asas demi tegaknya nilai-nilai agama yang dijamin konstitusi," tutur dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat