Sejumlah siswa penyandang disabilitas didampingi pekerja sosial membuat kue kering lebaran saat pelatihan tata boga di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (PSRPD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Rabu (28/42021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Opini

Perlindungan Sosial Disabilitas

Akses disabilitas ke perlindungan sosial di Indonesia masih sangat rendah.

TAUCHID KOMARA YUDA, Dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM

Penyandang disabilitas sering menghadapi berbagai hambatan yang menghalanginya berpartisipasi di masyarakat. Hambatan tersebut biasanya muncul dari sikap dan prasangka negatif masyarakat, sementara layanan sosial sulit diakses.

Individu dengan disabilitas juga memiliki risiko sosial lebih tinggi. Mulai dari segi kesehatan, pencapaian pendidikan yang lebih rendah, kurangnya peluang pekerjaan dan potensi penghasilan, hidup dalam kemiskinan, dan ketergantungan yang lebih tinggi pada orang lain.

Permasalahan utama perkembangan perlindungan sosial di negara berkembang, terletak pada upaya membangun perlindungan sosial publik yang inklusif dan mencakup kebutuhan seluruh warga negaranya.

Akhirnya, ini berimplikasi pada banyaknya kelompok rentan, salah satunya kelompok disabilitas, tanpa perlindungan sosial memadai. Idealnya, sistem perlindungan sosial diformulasikan menurut paradigma kewarganegaraan sosial.

 

 
Individu dengan disabilitas juga memiliki risiko sosial lebih tinggi.
 
 

Artinya, setiap warga dijamin hak sosialnya tanpa melalui proses seleksi, dengan penerima manfaat yang menjangkau luas dan setara. Dalam konteks pemenuhan hak penyandang disabilitas, penekanan universalitas dan kesetaraan belum cukup.

 

Ada satu aspek lagi, yaitu kesetaraan substantif. Artinya, manfaat perlindungan sosial harus lebih adaptif dengan kebutuhan rata-rata personal yang lentur, bukan pagu anggaran.

Ini logis, sebab ada extra cost of disability yang harus dibayar individu dengan disabilitas agar mereka dapat tetap menjalankan kehidupan sehari-harinya sesuai standar umum yang berlaku di masyarakat

Extra cost of disability dipahami sebagai biaya hidup lebih banyak sebagai akibat kebutuhan individu disabilitas yang lebih banyak untuk barang dan layanan penting seperti peralatan khusus dan terapi berkelanjutan.

Dengan biaya tambahan ini, artinya penyandang disabilitas memiliki standar hidup lebih rendah bahkan ketika mereka berpenghasilan sama dengan individu tanpa disabilitas.

Fakta menunjukkan, akses disabilitas ke perlindungan sosial di Indonesia masih sangat rendah, meski ada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

 
Fakta menunjukkan, akses disabilitas ke perlindungan sosial di Indonesia masih sangat rendah, meski ada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
 

Individu disabilitas yang dapat manfaat perlindungan sosial hingga kini hanya 27 persen dari total penyandang disabilitas nasional (Larasati, dkk, 2019), sekitar 1 persen benar-benar bisa mengakses perlindungan sosial, khususnya bantuan sosial (OECD, 2019).

Untuk disabilitas berat, sebagian tercakup dalam skema BPJS-Kesehatan, BPJS-Ketenagakerjaan, dan bantuan sosial Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB).

Namun, tak semua kebutuhan tercakup dalam sistem perlindungan sosial yang ada dan terkonsentrasi pada populasi produktif. Manfaat esensial, seperti alat bantu penunjang dan perhitungan extra cost belum diatur dalam skema.

Selain itu, basis kelayakan individu disabilitas menerima perlindungan sosial, problematik. Pertama, layak atau tidaknya individu menerima manfaat berdasarkan ‘status keanggotaannya dalam keluarga’.

Ini menghambat individu disabilitas dari keluarga yang tak masuk kategori miskin menerima perlindungan sosial. Padahal, keluarga dengan disabilitas apalagi kategori berat, berpotensi menjadi rentan (miskin) sangat besar.

Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk merawat individu disabilitas tak sedikit. Kedua, manfaat yang diberikan sangat minimal, belum berorientasi pemenuhan kehidupan yang layak. Maka, extra cost sebagai dasar pemberian manfaat bisa dipertimbangkan.

 

 
Ketika extra cost ter-cover, individu dengan disabilitas dapat tetap menjalankan kehidupannya lebih produktif dan mencapai peluang ekonomi setara dengan individu non-disabilitas. 
 
 

Ketika extra cost ter-cover, individu dengan disabilitas dapat tetap menjalankan kehidupannya lebih produktif dan mencapai peluang ekonomi setara dengan individu non-disabilitas.

Argumen ini menegaskan, sistem perlindungan sosial dapat berperan penting dalam meletakkan dasar bagi banyak penyandang disabilitas untuk masuk dan/atau tetap bekerja.Termasuk mendapatkan jaminan pendapatan/layanan sosial manakala pensiun.

Sebab, individu tersebut sebelumnya tercakup dalam skema asuransi ketika bekerja.

Desain perlindungan

Untuk mengoptimalikan manfaat perlindungan sosial, desain perlindungan sosial pertama-tama harus diorientasikan untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan untuk perawatan kesehatan dan sosial pada individu disabilitas.

Kedua, mereduksi waktu keluarga yang dihabiskan untuk merawat disabilitas sehingga lebih leluasa bagi anggota keluarga untuk dapat produktif dan mengekstraksi penghasilan lebih banyak, meningkatkan perekonomian keluarga.  

Kita bisa belajar dari Afrika Selatan, yang berhasil memperkenalkan Care Dependency Grant bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas di bawah 18 tahun.

Care Dependency Grant adalah hibah sosial untuk memberikan dukungan kepada orang tua, pengasuh utama atau orang tua asuh dari setiap anak dengan disabilitas mental dan/atau fisik parah hingga usia 18 tahun, yang butuh perawatan di rumah penuh waktu.

Banyak negara mulai menerapkan ide perlindungan sosial berbasis siklus hidup, yang memastikan setiap individu dapat perlindungan sosial sejak awal mula kehidupan hingga akhir hayat.

Ini semakin mendesak karena risiko laten (menjadi) disabilitas meningkat pada setiap individu seiring berkembangnya siklus hidup.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat