Ilustrasi masjid mengimbau jamaah menerapkan prokes. Pada Idul Fitri tahun ini, warga dikenakan aturan ketat untuk melaksanakan shalat id di masjid untuk mencegah Covid-19. | Republika/Putra M. Akbar

Cahaya Ramadhan

Shalat Id Harus Perhatikan Zona Daerah

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) perlu membentuk panitia guna memastikan protokol kesehatan.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H dilakukan dengan memperhatikan kondisi klasifikasi daerah. Klasifikasi ini menjadi cerminan penyebaran pandemi Covid-19 di suatu daerah.

"Sebaiknya yang ingin melaksanakan shalat di tempat umum ini berada di daerah yang masuk zona hijau," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, saat dihubungi Republika, Selasa (3/5).

Menurut dia, klasifikasi ini sangat penting untuk mengetahui apakah daerah tersebut masuk dalam zona merah, kuning, atau hijau. Di daerah yang masuk zona merah disarankan untuk tidak melaksanakan shalat Id di tempat umum.

Kiai Masduki menyebut semangat Muslim untuk melaksanakan shalat Id sangat besar. Namun, dikhawatirkan semangat ini dapat mengabaikan protokol kesehatan. Untuk menghindari kemungkinan tersebut dan bersikap hati-hati, maka harus dilakukan manajemen pengaturan yang baik.

Shalat Idul Fitri merupakan salah satu shalat yang sifatnya sunah. Sementara itu, menjaga protokol kesehatan (prokes) merupakan hal wajib secara agama. Prokes merupakan bagian dari maqashid syariah, yang disebut dengan menjaga jiwa.

Dia mengatakan, agama memiliki tujuan dasar, salah satunya adalah menjaga jiwa. Dalam melaksanakan ibadah, jiwa diri tidak boleh terancam. Menurut KH Masduki, boleh melaksanakan shalat sunah asal prokesnya bisa dijaga dengan baik. “Jika tidak bisa, shalat Id ini bisa dilakukan bersama keluarga kecil, di rumah. Ayah jadi imam dan khatib," ujarnya.

Dia mendukung tata cara yang dilakukan Masjid al-Akbar di Surabaya di mana jamaah diminta mendaftar dulu via daring jika ingin melaksanakan shalat Id di sana. Dengan adanya pendaftaran, pihak masjid lebih bisa mengatur jarak antarjamaah dan memastikan kapasitasnya terjaga.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, masyarakat memungkinkan untuk melakukan shalat Id asal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, syaratnya di antaranya harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. 

"Penggunaan ruangan, misalnya, masjid atau lapangan (untuk shalat Id) tidak lebih dari 50 persen dari kapasitasnya, kemudian itu tidak berada di zona merah dan oranye, itu saya kira tiga poin penting," kata Kamaruddin.

Dia menyebut, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) perlu membentuk panitia guna memastikan protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan dengan baik. Pada Senin (3/5) malam, pihak Kemenag sudah bertemu dengan Kepala BNPB dan Polri membahas surat edaran Menteri Agama untuk dikawal bersama-sama.

Kamaruddin berpesan kepada masyarakat yang ada di zona merah agar melaksanakan shalat Id di rumah. “Dengan niat yang tulus dan keikhlasan, ibadahnya tidak berkurang mutu dan kualitasnya,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bimas Islam Kemenag RI (bimasislam)

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di zona kuning dan hijau, itu pun dengan sejumlah syarat. Warga di zona kuning dan hijau yang ingin menjalankan ibadah berjamaah harus mampu meminimalisasi kegiatan yang memunculkan kerumunan selama ibadah berlangsung. 

"Misalnya, mengimbau melakukan wudhu dari rumah, membawa peralatan dan alas ibadah sendiri, hanya diikuti jamaah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (4/5). 

Masyarakat juga diminta membentuk satgas pengendalian Covid-19 di level masjid atau mushala untuk menegakkan kedisplinan dalam menjalankan protokol kesehatan. Wiku mengingatkan, ulama di Tanah Air sudah menyatakan bahwa keterbatasan kegiatan ibadah selama pandemi tidak akan mengurangi nilai ibadah yang dilakukan. Hal terpenting saat ini, ujarnya, adalah membawa Indonesia lepas dari pandemi Covid-19 secepatnya. 

Masih dipertimbangkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk mengizinkan masyarakat menggelar shalat Idul Fitri di area terbuka. Hingga saat ini regulasinya masih disusun.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan shalat Id di area terbuka karena mudah untuk mengatur jaraknya," kata Anies dalam siaran persnya, Senin (3/5).

Jika memang memungkinkan digelar, Anies meminta umat benar-benar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Anies.

Hal senada dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng masih menimbang pelaksanaan shalat Id di masjid dengan memperhatikan wilayah zona aman dari risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan shalat Id di masjid di Jawa Tengah hanya akan diizinkan di daerah zona hijau dan kuning, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan SOP pencegahan. 

“Masyarakat yang berada di zona merah dan oranye, shalat Idul Fitri-nya sementara masih di rumah, tidak perlu diperdebatkan demi keamanan dari penularan Covid-19,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.