Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). | Prayogi/Republika.
Stiker khusus angkutan AKAP terbatas tertempel di sebuah Bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut | Prayogi/Republika.
Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan sti | Prayogi/Republika.
Sopir bus AKAP merapikan stiker khusus angkutan terbatas yang baru saja ditempel di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan sti | Prayogi/Republika.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengecek stiker khusus angkutan terbatas yang baru ditempelkan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebar | Prayogi/Republika.
Stiker khusus angkutan AKAP terbatas tertempel di sebuah Bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Bus dengan stiker khusus tersebut | Prayogi/Republika.

Peristiwa

Stiker Khusus untuk Angkutan Terbatas Saat Larangan Mudik

Pemasangan stiker khusus angkutan terbatas dilakukan di Terminal Pulo Gebang.

JAKARTA -- Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang pada momen Lebaran. Pemasangan stiker khusus angkutan terbatas dilakukan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (4/5). Bus dengan stiker khusus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik atau dengan kebutuhan mendesak dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari satgas dan Kemenhub.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubungan Darat Kemenhub. Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik. Perjalanan non mudik yang dimaksud yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan ibu hamil.  ';